SURABAYA, BERKASNEWS– Pelindo Regional 3 berhasil mengeksekusi bangunan di atas lahan seluas 5300 meter persegi di area Pelabuhan Kalimas Surabaya yang sebelumnya sempat dikuasai pihak ke dua tanpa legalitas. Eksekusi tersebut membuat Pelindo berhasil menyelamatkan aset negara senilai 20 Millyar Rupiah.
Proses eksekusi dilaksanakan setelah tim juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membacakan amar putusan PN Surabaya untuk eksekusi 4 gudang diatas tanah milik Pelindo di Pelabuhan Kalimas Surabaya, Senin (27/03).
Proses eksekusi merobohkan 4 gudang tersebut menggunakan alat berat, Juru sita PN Surabaya Ferry Isyono mengatakan, proses ekseskusi aset milik Pelindo merupakan putusan sah sesuai amar putusan pengadilan. Pihaknya pun mengapresiasi dukungan semua pihak mulai dari kepolisian, kejaksaan dan juga TNI AL sehingga kegiatan berjalan cukup lancar dan sesuai rencana.
“Hari ini kami melaksanakan perintah pengadilan dengan mengeksekusi tanah seluas 5300 meter persegi untuk selanjutnya diserahkan pada pemohon eksekusi yaitu Pelindo, dan prosesnya berjalan lancar” kata Ferry.
Sementara itu, Departemen Head Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari mengatakan, dari eksekusi aset ini Pelindo setidaknya berhasil menyelamatkan aset sebesar 20 Millyar. Selain itu, penguasan kembali aset milik Pelindo ini akan mempermudah perusahaan dalam memanfaatkan lahan untuku kepentingan pengembangan usaha.
“setelah proses yang cukup panjang alhamdulilah kami berhasil mengembalikan aset kami yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ke 2, selanjutnya aset ini akan dimanfaatkan untuk pengembangan bisnis kami” tandas Karlinda.
Seperti kita ketahui Pelindo berhasil menguasai kembali aset tanah miliknya seluas 5300 meter persegi yang sebelumnya dikuasai oleh PT Upaya Eksport selaku penyewa lahan, dalam perjalannya PT Upaya Eksport mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pelindo atas objek sengketa kepada PN Surabaya. Namun berdasarkan penetapan PN Surabaya Nomor: 83/EKS/2022/PN Sby Jo. Nomor: 507/Pdt.G/2016/PN Sby Jo. Nomor: 112/PDT/2017/PT SBY Jo. Nomor: 399 K/Pdt/2018 gugatan tersebut tidak dikabulkan dan aset tanah tersebut dikembalikan kepada Pelindo sehingga dilakukan eksekusi.