Sidang Kasus Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Masuki Agenda Tanggapan Eksepsi

SURABAYA, BERKASNEWS – Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan eksepsi oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan tim kuasa hukum Rabu pekan lalu, dengan perkara dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Perak kembali digelar pada Rabu, 15 April 2026.

Persidangan yang melibatkan enam terdakwa itu, JPU memaparkan jawaban atas berbagai keberatan yang diajukan pihak pembela. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses peradilan, karena mempertemukan argumentasi dari kedua belah pihak secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, tim kuasa hukum melalui Sudiman Sidabukke menyoroti sejumlah hal dalam eksepsi. Mereka mempertanyakan kejelasan penyusunan dakwaan, kesesuaian lokasi kejadian (locus delicti) dengan objek pekerjaan di area alur laut dan kolam pelabuhan, serta konsistensi waktu kejadian (tempus delicti).

Menanggapi jalannya persidangan, Sudiman menyatakan bahwa perbedaan pandangan antara penuntut umum dan tim pembela merupakan hal yang wajar dalam proses hukum.

“Kami memandang seluruh proses ini sebagai bagian dari mekanisme hukum yang harus dijalani bersama. Perbedaan pandangan adalah hal yang lazim, dan seluruhnya akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Sudiman seperti dikuti dimedia online.

Ia menegaskan, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Pihaknya berharap proses hukum berjalan secara adil dan proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Lebih lanjut, disampaikan bahwa penting bagi semua pihak untuk tetap berfokus pada fakta yang terungkap di dalam persidangan, sehingga proses hukum dapat berjalan secara jernih tanpa dipengaruhi oleh persepsi di luar ruang sidang,” jelas Sudiman.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menolak seluruh eksepsi yang diajukan enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp.83 miliar.

Penolakan itu disampaikan dalam sidang agenda Nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (15/4/2026).

Jaksa I Nyoman Darma Yoga menilai keberatan yang diajukan tim advokat para terdakwa tidak tepat karena telah masuk ke pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan.

“Alasan yang diajukan oleh advokat terdakwa terlalu dini dan sudah masuk ke materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan,” tegas Darma Yoga di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, seluruh dalil yang diajukan pihak terdakwa merupakan syarat materiil yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Jaksa juga menolak anggapan pihak terdakwa yang menyebut perkara tersebut hanya merupakan sengketa administratif atau perdata.

“Jaksa meyakini perkara ini merupakan tindak pidana korupsi, bukan sekadar sengketa administratif atau perdata,” tegasnya.

Dalam tanggapan tersebut, jaksa menyatakan dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP karena disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan berupa pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Putusan tersebut akan menjadi penentu apakah perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak.

Seluruh pihak pun diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap ( inkrah).

Facebook Comments