Diduga  Gelapkan Harta Waris, Budiman Waluyo justru Gugat wanprestasi ketiga Saudaranya

1411
Penggugat, Budiman Waluyo

SURABAYA, BERKASNEWS.COM–  pembagian Harta waris kerap menimbulkan perselisihan sesama penerima Hak  Waris, bahkan gak sedikit sampai ke rana hukum, sebut saja keluarga Mendiang Waluyo dan Istrinya Mendiang Rachmawati keluarga keturunan China ini mempunyai 4 keturunan dan sejumlah harta yang nilainya Milyard an namun saat pembagian harta waris  tersebut tidak berakhir dengan suasana yang rukun dan adil, sebab diduga Budiman Yang merupakan saudara bungsu ini telah menggelapkan harta waris dengan menjual tanah bangunan sejumlah Rp: 77 Millyard tanpa sepengetahuan ketiga saudara lain nya, bahkan sampai tega memukul  Siti Ernawati yang tak lain adalah kakak tuanya.

” sudah menjual tanah warisan  masih tega-teganya memukul kakaknya sendiri” kata sumber

Untuk melancarkan aksinya kata Sumber, Budiman memalsukan kartu Keluarga (KK) bahwa dia (budiman-red) sebagai anak tunggal, agar  semua harta waris dia yang terima

Salah satu tergugat, Siti Ernawati sekaligus korban pemukulan

Tidak hanya itu Budiman Walujo bahkan menggugat wanprestasi terhadap ketiga saudaranya   ( Siti Ernawati, Santoso Walujo dan Sri Rahayu.) Yang kesemuanya merupakan saudara kandung. akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang kasus wanprestasi yang digelar di PN Surabaya kali ini terkait hak-hak dan kewajiban dari mendiang Walujo dan Mendian Rachmawati berupa sertifikat sebidang tanah dan bangunan.

Objek sengketa dari permasalahan tersebut adalah1. sebidang rumah di jalan raya telaga utama RD TA 1 nomer 15,citra land 2.tanah kosong di alamat yang tapi no 14, 3. Rumah di jalan Jemur handayani no 41,  4. Tanah ditaman bukit golf H 3-28 citra land dan tanah di jalan kertajaya indah P 105.

Budiman Walujo juga memperkarakan sertifikat tanah dan bangunan yang ditujukan kepada pihak tergugat terkait Notulen Rapat Keluarga (NRK) tertanggal 21 Januari 2017 yang telah didaftarkan dalam buku yang disediakan dengan Nomor : 361/W/I/2017 oleh Atika Ashiblie, S.H.

Di luar persidangan, kuasa tergugat dari Siti Ernawati menyayangkan Budiman Walujo notabene Adik Kandung pihak tergugat memperkaranya hingga masuk ke gugatan perdata wanprestasi hak ahli waris.

“Tiga sertifikat ini yang diperkarakan penggugat. Tiga sertifikat atas nama papaku ini akan dibalik nama oleh penggugat. sudah ada yang dijual oleh pihak penggugat ” terangnya.

Sebelumnya, pihak tergugat telah melaporkan pihak penggugat yakni Budiman Walujo dengan laporan penyerobotan tanah dan penggelapan ke Mapolda Jatim.

“Saya sudah melaporkanya ke Polda atas penyerobotan dan penggelapan malah dia gugat saya. Jadi laporan itu gugur,” tukasnya

Disisi lain, pihak penggugat Budiman Walujo didampingi kuasa hukum, H Sujianto, menghindari wartawan saat akan dikonfimasi terkait sidang wanprestasi yang digelar di ruang sidang Sari I PN Surabaya. (an)

Facebook Comments