SURABAYA, BERKASNEWS- Riuhnya berita terkait penyerobotan rumah milik Wawan Syarwhani (yang merupakan eks pegawai PT Pelindo III saat itu) oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 yang sekarang dialihfungsikan menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Oleh KP3.
Bangunan tersebut berdiri di Lahan Hak Pengelola Lahan (HPL) PT Pelindo Regional 3 di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya. akhirnya mendapat tanggapan dari Perusahaan plat merah tersebut.
Sengketa lahan dimaksud kata Sub Regional Head ( SRH) Jawa Purwanto Wahyu Widodo, bahwa seluruh proses hukum di pengadilan. Putusan Pengadilan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Dalam eksekusi itu, objek sengketa berupa lahan Hak Pengelolaan (HPL) yang terletak di Jl. Teluk Kumai Barat No. 38C dan Jl. Teluk Kumai Timur No. 83A Surabaya telah diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi.
” Sejalan dengan berita acara eksekusi tersebut, Pelindo secara sah dan berdasarkan hukum memiliki kewenangan untuk menguasai dan memanfaatkan aset dimaksud” kata Purwanto saat Konferensi pers , Senin (26/1/2026)
Lanjut pria tambun ini ia mengatakan bahwa penggunaan aset itu merupakan kerja sama yang sah dan legal antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemegang Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dengan Polres Tanjung Perak, serta telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun bangunan rumah yang ditempati dan diklaim oleh pemilik (Wawan Syarwhani-red) memang dibeli oleh yang bersangkutan, namun pembelian tersebut hanya mencakup bangunan dan tidak termasuk tanahnya. Status tanah sejak awal hingga saat ini tetap tanah Hak Pengelolaan atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tergugat diperintahkan untuk menyerahkan tanah yang ditempatinya kepada Pelindo.
” Bahkan Sebelum pelaksanaan eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya, Pelindo telah berulang kali menempuh upaya mediasi namun tidak ditemukan titik temu karena yang bersangkutan menolak opsi yang ditawarkan Pelindo. Di sisi lain, Pelindo berkewajiban melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap” tandasnya
Lebih lanjut Purwanto mengatakan bahwa, bahwa seluruh tindakan Pelindo dalam perkara ini semata-mata berlandaskan pada ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berlaku, sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang menjadi isu yang berkembang
” Pelindo Regional 3 bersama Polres KP3 berkomitmen untuk selalu menghormati proses hukum, menjaga kepastian hukum atas aset negara yang kami kelola, serta tetap terbuka menjalin komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan” Pungkas Purwanto.
Sebelumnya, Wawan Syarwhani mantan pejabat satu tingkat di awah Direrksi PT Pelabuhan III waktu itu, ia warga Surabaya, Ia mendadak dihadapkan pada kenyataan pahit ketika rumah miliknya di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, disebut telah dibongkar dan dialihfungsikan menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa sepengetahuannya.
” harusnya selevel Pejabat saat itu paham hak dan kewajiban sebagai pegawai perusahaan BUMN” ujar salah satu warga.
Bangunan tersebut kini berdiri sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.





