Adu Argumen, Sidang Mega Korupsi Pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung

SURABAYA, BERKASNEWS- Lanjutan sidang  perkara dugaan korupsi dana pengerukan, pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung perak PT pelabuhan Indonesia / pelindo regional 3 tahun 2022- 2024  agenda pembuktian terjadi adu argumen  jaksa penuntut umum(JPU ) kejaksaan negeri Tanjung Perak dengan tim kuasa hukum  6 terdakwa  diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor, Rabu (29/4/2026)

Pertarungan argumentasi ini berlangsung sesuai koridor hukum baru. Sesuai Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHAP Nasional yang berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026, Majelis Hakim terlebih dahulu mempersilahkan JPU untuk menyampaikan kalimat pembuka tentang perkara yang akan disidangkan dan menjelaskan secara singkat padat dan jelas tentang perbuatan terdakwa termasuk jumlah kerugian keuangan negara, jumlah saksi, ahli dan barang bukti pendukung. Sementara Advokat atau Penasehat Hukum Terdakwa tak kalah ketinggalan, karena juga diberi hak menyampaikan opini segmen untuk menyangkal tentang dakwaan termasuk akan menghadirkan saksi maupun ahli di bidangnya yang berkaitan dengan perkara. Hal itu dilaksanakan sebelum persidangan dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi yang pertama kali dihadirkan JPU setelah pembacaan dakwaan atau setelah putusan Sela.

Kasus megakorupsi ini melibatkan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (PT APBS) yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp200.583.193.000 dan menurut JPU menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp83,2 Miliar.

Persidangan yang dramatis ini diketuai oleh Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari, SH., MH., dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Darwin Panjaitan, SH., MH. dan Dr. H. Agus Kasiyanto, SH., MH., M.Kn., serta didampingi Panitera Pengganti (PP). Sidang dihadiri langsung oleh keenam terdakwa beserta tim hukum mereka.

Dalam kalimat pembukaan sidang yang disampaikan JPU Muhammad Arya Samudera , fokus utama tertuju pada perbuatan para terdakwa dalam pelaksanaan proyek pengerukan kolam PT Pelindo Regional 3 Surabaya di Tanjung Perak Surabaya. Menurut JPU, para terdakwa melaksanakan proyek pengerukan dengan mengabaikan prinsip hukum.

Muhammad Arya Samudera mengatakan dengan tegas tidak mempersoalkan tujuan proyek pengerukan dikerjakan untuk meningkatkan keselamatan bagi pelayaran. Namun persoalannya adalah cara pelaksanaan proyek yang diduga perbuatan melawan hukum dengan tindakan para terdakwa mencerminkan prinsip het doel heiligt de middelen (bahasa Belanda) atau tujuan menghalalkan cara.

JPU menjelaskan tentang dasar penuntutan yang didasari pada alat bukti yang sah sesuai Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Bukti-bukti tersebut meliputi sebanyak 88 orang saksi ditambah delapan ahli mulai dari pengadaan barang dan jasa, hingga audit keuangan. Alat bukti lain berupa laporan kantor akuntan publik, hasil audit auditor Kejati Jawa Timur, bukti elektronik percakapan WhatsApp, dan uang sebesar Rp70 miliar yang disita dan dititipkan di rekening penampungan Kejari Tanjung Perak.

Tim kuasa 6 terdakwa baik dari APBS maupun dari Pelindo regional 3 membantah  mereka dengan tegas dan jelas menyangkal dakwaan JPU. Pembelaan ini membantah tuduhan bahwa PT APBS tidak punya izin pengerukan, tidak terafiliasi, serta menolak metode pihak yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang menyebut angka Rp83,2 miliar.

Tim advokat para terdakwa dengan tegas menyatakan bahwa PT APBS memiliki izin pengerukan yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah dan masih berlaku hingga sekarang,

Tim advokat para terdakwa juga dengan tegas menyampaikan bahwa

Terkait kerugian negara sebesar Rp83,2 miliar, Mereka berpendapat bahwa yang berhak melakukan penghitungan kerugian negara bukan akuntan publik atau Kejaksaan, melainkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pendapat ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Sidang agenda pembuktian ini JPU menghadirkan 9 saksi, 5 orang saksi yang dihadirkan merupakan tim evaluasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL)yaitu Sudarjoko, Enggal, Yudo, Suci, dan Alexander. Dalam persidangan dari kesaksiannya, saksi terkesan menohok yang memberatkan pihak PT. APBS atas pernyataan bahwa kelengkapan syarat usaha yang dianjurkan untuk balik nama atas nama kapal tidak dilakukan hingga evaluasi kedua pada tahun 2024 yang berdampak bisa dicabutnya ijin.

Saksi Sudarjoko yang menjabat Kepala Bagian Peraturan Transportasi Laut dan Biro Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Pasal 34, badan usaha pengerukan wajib memiliki sedikitnya satu unit kapal keruk jenis trailing suction hopper dredger (TSHD) berkapasitas minimal 5.000 meter kubik. Namun masih tercatat atas nama Pelindo Marine Service,

“Saat evaluasi tahun 2022, PT APBS tidak memenuhi syarat kepemilikan kapal secara mandiri. Dokumen yang diajukan masih atas nama Pelindo Marine Service, bukan atas nama PT APBS,” ujar Sudarjoko.

Sedang 4 saksi lainnya belum dimintai keterangan dan ditunda Minggu depan,mereka didatangkan dari kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perakadalah kepala KSOP Agustinus Maun, Kabid LaLa Nanang Afandi, dan 2 Kasie Guntur Turnip dan Iwan Dwi  Nugroho.

Facebook Comments