SURABAYA, BERKASNEWS – Aturan terbaru Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang tertuang di Peraturan BPS No 7 tahun 2025 menjadi salah satu Pembahasan yang serius, sebab KBLI 2025 ini dipandang akan sangat merugikan pebisnis logistik lokal maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu disampaikan saat Rapat pimpinan wilayah (RAPIMWIL) tahun 2026 ALFI/ILFA Jawa timur, kamis (22/1/2026).
Rapim Wilayah Jawa Timur yang merupakan agenda rutin tahunan untuk mengevaluasi program-program, dan merumuskan langkah ke depan atas segala tantangan yang dihadapi demi menjaga keberlangsungan nafas usaha anggota. “Kegiatan ini sebagai bentuk pertanggung jawaban pengurus terkait kegiatan di tahun 2025 kemarin dari program kerja, usulan, pendapat, mungkin masukan apa saja yang nanti kedepan menjadi satu bahan evaluasi bagi kita semua,” ungkap Ketua umum DPW ALFI Jawa Timur, Sebastian Wibisono saat agenda RAPIM WIL Jawa timur.
Wibi menilai, imbas beleid terbaru KBLI 2025 itu kini meresahkan sekitar 490-an perusahaan JPT di Jawa Timur yang juga merupakan anggota ALFI Jatim, karena akan menimbulkan biaya baru dalam proses penyesuain perizinan usahanya dengan KBLI 2025.
Namun demikian Kebijakan ini belum konfem, masih ada sekitar lima bulan lagi. ” Tentunya kita terus ingin memperjuangkan temen temen JPT yang sekarang mempunyai KBLI yang sudah berjalan selama lima tahun ke belakang 52991 sebagai KBLI JPT yang nantinya akan berubah,” ujarnya
Masih menurut Wibi, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPP ALFI untuk bisa melakukan komunikasi dengan Menko Dan lintas kementerian terkait di Jakarta.
“Kita sudah bersurat, tinggal menunggu waktu pemerintah untuk berdiskusi dengan kami. Mohon sabar ini menjadi perjuangan kita semua,” harapnya
Sementara itu Budi Leksono Ketua Bidang Bidang Kepemerintahan & Antar Lembaga ALFI Jatim sekaligus anggota DPRD Surabaya Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, Bahwa pihaknya mempunyai catatan anggota mengeluhkan terkait perubahan dari BPS tentang perizinan yang dipandang sangat memberatkan atas aturan baru itu.
“Kita berharap aturan KBLI dikembalian seperti aturan asal,” harapnya
Menurutnya bahwa dari unek-unek anggota yang diterimanya ada mengeluhkan terkait tingginya kemacetan dampak letak eksisting depo yang ada. Rata-rata eksisting depo gudang itu dekat dengan jalan raya yang berdampak menimbukan kemacetan.
“Ini harus bisa dicermati dalam hal kelolosan perijinan. Karena itu melibatkan provinsi tapi dampaknya dirasakan masyarakat Surabaya, “ ujar Budi
Oleh karena itu harus dalam hal ini ada tanggung jawab bersama sehingga hal itu tidak berlarut larut menjadi bahasan kusut.
“Paling tidak sinergi tiga pilar untuk mencegah kemacetan dilapangan harus ada komunikasi baik pihak Polres, Pemerintah Kota Surabaya dan Asosiasi yang sudah barang tentu melalui KSOP ini menjadi catatan,” pungkasnya





