SURABAYA, BERKASNEWS – 6 (Enam) terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan Tanjung perak menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 8 April 2026.
Tim kuasa hukum yang dipimpin Sudimam Sidabukke menyoroti sejumlah aspek krusial dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari kejelasan uraian perkara, kelengkapan unsur delik, hingga kewenangan pengadilan dalam mengadili kasus tersebut.
Ia menilai perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Mereka berpendapat, persoalan yang terjadi lebih tepat dikategorikan sebagai ranah administratif, perdata, maupun persaingan usaha.
“Kami sampaikan pada Majelis Hakim bahwa dakwaan yang diajukan terhadap klien kami tidak mencerminkan tindak pidana. Persoalan yang muncul lebih bersifat administratif, perdata, dan persoalan persaingan usaha, sehingga penting bagi Majelis Hakim untuk menilai hal ini secara cermat,” ujarnya
Adapun 6 (Enam ) terdakwa dalam perkara ini adalah AWB yang menjabat sebagai Regional Head, HES sebagai Division Head Teknik, serta EHH sebagai Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan. (Pegawai Organik PT Pelabuhan Indonesia)
Selain itu, 3 (tiga t) erdakwa dari PT alur pelayaran barat surabaya ( APBS) yakni F selaku Direktur Utama, MYC sebagai Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik, serta DYS sebagai Manajer Operasi dan Teknik.
Selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim mendengarkan pemaparan eksepsi dari tim kuasa hukum serta tanggapan dari JPU sebagai bagian dari tahapan proses hukum.
Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh argumentasi yang disampaikan sebelum memutuskan apakah eksepsi tersebut diterima atau ditolak. Putusan itu akan menentukan kelanjutan proses persidangan.
Tim kuasa hukum menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara profesional serta menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” katanya
Sidang ini menjadi tahap awal dalam menguji keabsahan dakwaan sekaligus memastikan hak-hak hukum para terdakwa terpenuhi sesuai prosedur. Proses ini juga menegaskan komitmen peradilan dalam menjalankan sidang secara objektif dan transparan.




