Diduga Ingin Kuasai Harta Waris, Rela Gugat Saudaranya

1100
Suasana siadang perdata, ketiga tergugat pertahankan haknya

SURABAYA, BERKASNEWS.COM- Konflik  Keluarga antara Budiman Waluyo yang merupakan saudara termuda dengan ketiga saudaranya ( Santosao Waluyo, Siti Ernawati dan Sri Rahayu) hingga kini pun belum bisa diselesaikan dengan cara baik-baik. bahkan Budiman Waluyo yang dliduga menggelapkan harta waris tersebut malah menggugat ketiga saudara sebagai wanprestasi.sidang mediasi pun tidak membuahkan hasil.

” sudah menjual harta waris tanpa sepengetahuan ahli waris lainya malah menggugat wan prestasi ketiga saudaranya” kata sumber terpercaya

Akhirnya perselesihan pembagian harta waris ini pun disidangkan di pengadilan Negeri Surabaya tiap hari selasa di ruang sari I. Adapun agenda sidang kali ini memasuki replik.

Seperti kita ketahui bahwa ke empat bersaudara (Budiman, santoso, siti Ernawati dan Sri Rahayu-red) itu merupakan anak dari  waluyo dengan Rachmawati. Yang saat ini kedua pasangan suami istri tersebut sudah meninggal.

Penggugat, Budiman Waluyo

Mulai dari situ ke empat bersaudara tersebut   berselisih soal pembagian harta waris karena saat pembagian harta waris dirasa tidak adil bahkan ada dugaan Budiman Waluyo yang tak lain  adalah saudara termudah menjual sebagian harta waris  berupa tanah dan bangunan tanpa sepengetahuan ketiga saudaranya.

” hampir nilainya 77 millar yang dijual Budiman sendiri” kata sumber

Menurut informasi Untuk melancarkan aksinya budiman  Waluyo diduga memalsukan kartu Keluarga (KK). Bahwa dia (Budiman-red) merupakan anak tunggal dengan dibantu Hasan opec yang merupakan adik mendiang Waluyo atau paman ,untuk mempengaruhi jalan pikirannya Budiman, bahkan dia (hasan-opec) ini diduga membantu loby- loby dengan penegak Hukum.sehingga dengan leluasa menguasai harta waris sendiri, tidak hanya itu Budiman juga melakukan kekerasan terhadap kakak perempuanya, yaitu siti Ernawati” kog tega mukul kakaknya sendiri” ujar suami Siti Ernawati santo .

Hasan opec paman kedua bela pihak

Adapun Objek sengketa dari permasalahan tersebut adalah sebidang tanah dan bangunan
1.tanah di jalan Raya telaga utama Rd Ta  1;nomor 14,  2. Rumah di Raya telaga utama  Rd TA 1 nomor 15, 3. Raya bukit golf E 2 nomor 19 ,4. Rumah atas nama Rachmawati di jalan Jemur andayani 41, kesemuanya ini  yang ingin dikuasai budiman (penggugat) dan akan  dibalik nama dengan membuat gugatan wanprestasi  terhadap ketiga saudaranya.

“ harta ini yang diperkarakan penggugat. Karena sertifikat atas nama waluyo dan Rachmawati akan dibalik nama oleh penggugat ” terangnya.

Disisi lain, pihak penggugat Budiman Walujo didampingi kuasa hukum, H Sujianto, menghindari wartawan saat akan dikonfimasi terkait sidang wanprestasi yang digelar di ruang sidang Sari I PN Surabaya. (an)

Facebook Comments