Upaya Banding Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Dan Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Buahkan Hasil

SURABAYA,BERKASNEWS– Upaya banding Enam terdakwa korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang di vonis Hakim masing-masing 4 tahun penjara dan pidanan denda 200 juta, membuahkan hasil, putusan Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sebelumnya memvonis masing-masing 4 tahun dan denda 200 juta terhadap ke 6 terdakwa namun ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) menurunkan hukuman terhadap 5 terdakwa dan satu terdakwa adalah Firmansyah yang saat itu menjabat Direktur PT APBS ditetapkan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Putusan Vonis oleh  pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada jumat 14 Agustus 2026 lalu di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Penasehat Hukum Sudiman Sidabuke menjawab mikir-mikir serta JPU. Namun sebelum lewat tujuh hari kerja ke 6 terdakwa melalui kuasa Hukum melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, pada pengiriman berkas banding tanggal 15 September 2026.

Melalui SIPP Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi, bahwa putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi (PT) dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober oleh Hakim Ketua, Hj. Sri Herawati, SH, MH, Hakim anggota, Haryono, SH, MH., dan Hakim anggota, Ugo, SH., MH. Majelis Hakim Menyatakan, Bahwa Terdakwa Ardhy Wahyu Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 603 jo 20 huruf a, c, d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ardhy Wahyu Basuki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda diatas Kategori III sampai dengan Kategori V sejumlah Rp 200 Juta, yang ke 2, Hendiek Eko Setiantoro diputus 3 Tahun penjara dan denda pidana 200 juta, ke 3,Erna Hayu Handayani diputus 2 tahun dan denda pidana 200 juta,” ujar putusan Hakim.

Sementara Hakim memutuskan 3 terdakwa lainya adalah Firmaniansyah Direktur Utama PT. APBS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby tanggal 14 Agustus 2026 yang dimohonkan banding tersebut, tetap 4 tahun penjara denda pidana 200 juta, Made Yuni Christins 3 tahun penjara pidana denda 200 juta, dan Dwi Wahyu Sietiawan 2 tahun penjara pidana denda 200 juta.

Facebook Comments