SURABAYA, BERKASNEWS.COM – Akhirnya dr. Diyn Bagus Muhammad hadir dalam persidangan, yang mana sempat tidak menghadiri persidangan, ia merupakan dokter visum dari RS Bhayangkara yang menjadi saksi dalam sidang pidana kasus dugaan penganiaan kepada terdakwa Security Perumahan Bukit Mas, Crhistian Novianto di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut dr. Diyn Bagus, bahawa luka yang dialami Oscarius Yudhi Ari Wibawa yang merupakan saksi Pelapor adalah luka lecet,”
Pada tulang kering kaki kiri, didapatkan luka lecet ukuran empat kali nol koma lima sentimeter” ujarnya
Hal itu dibuktikan Pada Surat visum No 456/IX/KES.3/2018/Rumkit tertanggal 22 September 2018 atas nama Oscarius Yudhi Ari Wijaya disebutkan luka lecet dikaki kiri akibat benturan benda tumpul.
Kata dr Bagus, selaku saksi visum jika sebelumnya ‘saat melakukan visum’ sempat menanyakan korban, sebab terjadinya luka. Pada saat itu pula, korban Oscar mengatakan jika lukanya itu akibat terbentur.
“Pada saat itu, ia mengatakan lukanya karena terbentur” kata Bagus
Disamping itu, dalam surat visum yang ditanda-tangani saksi tersebut menyebutkan telah melakukan CT Scan. Namun bertolak belakang dengan keterangan dr Bagus, ia tidak melakukan CT Scan kepada korban Oscar.
Ketua Majlis Hakim, Maxi Sigarlaxi dalam persidangan menanyakan kolerasi antara obat asam lambung dengan luka lecet yang diberikan dr Bagus kepada korban Oscar. kata dr Bagus, obat asam lambung yang diberikan kepada korban Oscar dengan luka lecet dikaki kiri ada kolerasinya.
Menanggapi keterangan saksi Visum, Penasihat hukum terdakwa, Wellem Mintarja yang didampingi timnya menyebutkan, jika keterangan dokter pada fakta sidang kali ini tidak melalukan CT Scan. Padahal, surat visum yang dikeluarkanya dengan jelas disebutkan jika korban telah di CT scan.
“Dokter tadi menerangankan jika tidak melakukan CT Scan serta tidak menganjurkan tes darah. Tapi, dalam BAP dicantumkan, sehingga seolah olah kerugianya yang diderita korban menjadi besar” ungkap Wellem
Wellem juga menganggap jika obat yang diberikan dr Bagus kepada Oscar tidak ada kolerasinya.
“Tidak ada kolerasinya” tandasnya
Ia menambahkan, Point penting sidang kali ini ialah adanya luka lecet dikaki kiri korban yang terjadi akibat terbentur dan bukan luka akibat penendangan seperti pasal penganiaan yang didakwakanya.
“Fakta persidangan, Dokter sendiri yang menyampaikan jika korban mengaku telah terbentur, terbentur apa tidak dijelaskanya. Menurut kami luka lecet pada korban itu terbentur berem pembatas jalan” ujarnya.
Kejanggalan lain kata Wellem, terdapat adanya perbedaan nama dokter visum yang ada pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sebab, pada surat dakwaan saksi visum bernama Dr Yunita Sari sedangkan saksi yang dihadirkan jaksa dokter visum Diyn Bagus Muhammad.
“Antara dokter yang ada disurat dakwaan dengan dokter yang dihadirkan jaksa penuntut umum berbeda. Menurut kami ini adalah cacat formil” pungkasnya.(an/ad)