Di HUT-nya ke 48 Tahun, Anggota DPRD Ini Dapat Kado Masuk Bui

295

SURABAYA, BERKASNEWS.COM– Miris di hari Ulang Tahun (HUT) nya yang ke 48 tahun Anggota DPRD Kota Surabaya  Binti Rochmah, menerima kado masuk bui, Setelah tujuh jam lamanya diperiksa, dan dinaikan statusnya dari saksi ke tersangkah oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. jumat (16/8/2019.)

Dengan dikawal sejumlah petugas kejaksaan, politisi partai Golkar ini hanya tertunduk menapaki anak tangga menuju mobil tahanan pada pukul 17.30 WIB. sambil munutup mukanya dengan koran, tanpa terucap sepatah katapun dari mulutnya.

Pemanggilan kepada Anggota DPRD komisi B ini kata  Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriyadi, sejatinya berlaku juga pada tiga anggota DPRD lainnya.
Hal ini merujuk kepada hasil pengembangan dari terdakwa kasus dugaan korupsi jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) dana hibah pemkot tahun 2016.

“Sedangkan tiga saksi yang kami panggil tidak hadir dan menyampaikan pesan ada kegiatan dinas di luar kota. Selanjutnya tim penyidik berkesimpulan menaikkan status saudari Binti Rachmah menjadi tersangka,” ungkap Rachmat, Jumat, (16/8/2019).

Penahanan Binti Rochmah ini melengkapi penahanan dua anggota DPRD Surabaya sebelumnya. Keduanya adalah Sugito anggota DPRD Surabaya dari Partai Hanura, dan Dharmawan Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Partai Gerindra

Wanita kelahiran 1971 ini pun langsung dijebloskan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari kedepan. Adapun peran dari Binti ini, Rachmat menjelaskan yaitu sama dengan tersangka sebelumnya yaitu Sugito dan Darmawan.
Dimana Binti juga menerima proposal dari Agus Tjong. Selain itu, di tangan Binti dirinya mengkoordinir 42 proposal. (an)

Facebook Comments