PH: Tuntutan 2 Bulan Penjara, Dirasa Kurang Penuhi Rasa Keadilan

628

SURABAYA, BERKASNEWS.COM – Tuntutan jaksa penumtut umum (JPU) hukuman penjara selama 2 bulan  terhadap terdakwa Crhistian Novanto, yang notabenenya Security Perumahan Bukit atas kasus dugaan  penganiayaan  yang dilaporkan Oscarius Yudhi Ari Wijaya, dirasa kurang memenuhi rasa keadilan, pasalnya dinilainya, pijakan jaksa dengan adanya alat bukti visum dan saksi tidaklah terpenuhi.

“Bukti visum dalam surat dakwaan berbeda dengan saksi dokter visum yang dihadirkan dalam persidangan” kata Wellem Mintarja penasehat hukum Crhistian Novanto saat dikonfirmasi usai Persidangan.

Menurutnya, jika fakta persidangan saksi dari dokter visum yang dihadirkan kepersidangan pada pekan lalu bukanlah saksi visum yang ada di dakwaan.

“Dalam surat dakwaan dokter visum Dr Yunita Sari tetapi dalam fakta persidangan dokter visumnya Dyn Bagus Muhammad” kata wellem

Tidak hanya itu, kata wellem,
Pengalamanya, baru kali pertama ada salah ketik dalam Surat Dakwaan terkait perbedaan nama saksi visum. Yang semestinya Surat Dakwaan dibuat secara Rinci, Cermat dan Jelas.

“Surat dakwaan sudah cacat formil sehingga dakwaan menjadi kabur. Klien kami tidak bersalah dan jaksa tidak bisa membuktikanya” tambahnya.

Namun, Jaksa Penuntut Umun, Suparlan saat membacakan Surat Tuntutan menyebutkan jika terdakwa Crhistian Novianto terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Penganiaan sesuai Pasal 351 KUHP.

“Menuntut Terdakwa Crhistian Novanto terbukti secara sah dan menyakin melanggar Pasal 351 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 2 bulan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan diruang sidang Sari II Pengadilan Negeri Surabaya.

Berikutnya sidang agenda Pembelaan atau Pledoi ditunda hingga minggu depan oleh Hakim Ketua Maxi Sigarlaki.(an/ad)

Facebook Comments