SURABAYA, BERKASNEWS.COM -Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya Mengindikasi ada penyebaran flu burung, tentu hal ini bisa saja menjadi ancaman kondusifitas wilayah Jawa Timur.maka lembaga ini tidak segan- segan menangkap dan mengamankan 154 ekor burung asal Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Surabaya yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan/health certificate.
“Selain untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera, penahanan burung-burung ini juga dimaksudkan untuk melindungi unggas Jawa Timur terhadap flu burung dan penyakit lainnya,” ungkap Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Balai Besar Karantina Pertanian (Kabid Wasdak BBKP), Latifatul Ainy mewakili Kepala Balai Besar Karantina (BBKP) Pertanian Surabaya, M. Musyaffak Fauzi, Selasa (28/8/2018).
Menurutnya, ratusan burung tanpa dokumen kesehatan tersebut diselundupkan melalui pintu pelabuhan dengan menumpang KM Satya Kencana III yang berlayar dari Kumai, Kalteng, Senin (27/8/2018), menuju Tanjung Perak Surabaya. Burung-burung yang diangkut kapal yang sandar di Dermaga Jamrud Utara itu terdiri dari, 60 ekor Cucak Hijau, 3 ekor Cucak Jenggot, 53 ekor Murai Batu dan 38 ekor burung jenis Tledekan.
“Kronologis penahanan bermula dari laporan masyarakat mengenai masuknya burung illegal dari Kalimantan Tengah melalui kapal laut,” jelas Ainy, sapaannya.
Sebagai tindak lanjut, kata Ainy, petugas memeriksa kapal penumpang milik perusahaan pelayaran swasta, PT Dharma Lautan Utama (DLU) itu dan menemukan ratusan burung yang disembunyikan di bawah truk. Setelah dikonfirmasi kepada pemilik, ternyata burung-burung tersebut tidak memiliki dokumen kesehatan/health certificate dari daerah asal. “Sehingga, pada saat itu juga kami melakukan penahanan,” tutur perempuan berjilbab ini.
Dijelaskan, proses penahanan yang dilakukan, sejalan dengan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, lkan, dan Tumbuhan. Dalam Pasal 6 aturan tersebut dinyatakan, untuk melalulintaskan burung dari satu area ke area lain di Indonesia, harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan. “Selanjutnya, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat,” jelas Ainy.
Namun demikian, Ainy masih memberikan toleransi kepada pemilik untuk dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratakan. Sambil menunggu pemilik melengkapi dokumennya, ratusan burung tersebut diamankan di BBKP Surabaya Wilker Tanjung Perak. “Apabila, setelah batas waktu yang ditetapkan, ternyata belum juga ada upaya pemilik untuk melengkapi dokumen, atau tidak dapat melengkapi dokumennya, maka dilakukan tindakan lebih lanjut/penolakan,” kata Ainy. (han/ms)