Ketua DPW APBMI Jatim Kody : Pelindo III itu BUP, Sedangkan Kami PBM

670
Ketua apbmi jatim Kody Lamahayu Fredy, mendampingi Kadishub Propinsi Jatim Wahid wahyudi, saat pembukaan muskerwil APBMI Jatim

SURABAYA, BERKASNEWS.COM – Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di bawah bendera Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPW APBMI) Jatim  yang di komandoi Kody LamahayuFredy, dapat bekerja dengan tenang tanpa ada gesekan dan berebut pekerjaan dengan PT Pelindo III (Persero) lagi, sinyal positif ini pasca adanya pertemuan antara pengurus DPW APBMI Jatim dengan Direktur Operasi PT.Pelindo III Iqbal, yang akhirnya menyepakati kerjasama   sharing keuntungan,“sudah tidak ada masalah antara kami.bahkan kami sudah bertemu dengan Diropnya Pelindo III Bapak Iqbal yang menyepakati kerjasama sharing keuntungan,Karena, Pelindo III adalah BUP, sedangkan kami adalah PBM,” kata Ketua DPW APBMI Jawa Timu, Kody Lamahayu Fredy saat dikonfirmasi seusai muskerwil DPW APBMI Jatim di Hotel  Mercure  Selasa (28/8/2018).

Menurutnya , saat ini DPW APBMI Jatim sudah mengirimkan proposal kerja sama dengan PT Pelindo III, sinergi yang berkelanjutan dan saling menguntungkan dalam kegiatan bongkar muat di area Pelabuhan yang dikelola perusahaan BUMN ini. Menurutnya, konsep jadi yang telah dikirimkan dan kini dipelajari Pelindo III itu akan dibicarakan dalam sebuah rapat untuk ditingkatkan ke perjanjian yang dituangkan dalam nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU), atau kerja sama antara kedua belah pihak. “Proposal sudah kami masukkan, tinggal menunggu panggilan dari Pelindo III,” ujar pria yang all out memperjuangkan Anggotanya

Sebenarnya, kata Kody, dalam persoalan ini, APBMI Jatim hanya ingin menempatkan porsi sesungguhnya dari Pelindo III di antara PBM yang berkegiatan di Pelabuhan . Jika merujuk regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 152 Tahun 2016 di Pasal 2 (9), sudah dijelaskan posisi dan porsi Pelindo III selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

“Pelindo III bukan PBM, Pelindo adalah BUP. Maka dari itu, kami akan mengembalikan Pelindo III pada posisinya. Sudah jelas bagaimana PBM di ayat 9, Pasal 2 PM 152 Tahun 2016. Bacaen,” paparnya.

Hanya saja, Kody mengingatkan, setiap PBM yang berkegiatan bongkar muat harus memiliki izin/SIUP PBM dan menjadi anggota APBMI. Prinsipnya, perusahaan bongkar muat adalah perusahaan yang bisa melakukan kegiatan bongkar muat, bukan Pelindo III. “Teknisnya nanti, kami dengan Pelindo III akan sharing keuntungan, atau bagi untung dari kegiatan bongkar muat yang dilakukan PBM. Intinya, Pelindo III nggak usah kerja, tapi dapat duit, yang kerja kami, gitu lho maksudnya,” urainya

Menyoal gaduh di Pelabuhan Nilam? Kody menandaskan, sudah tidak ada masalah dan pertikaian. Semua PBM yang berada di naungan APBMI jatim bisa melakukan pekerjaan dan berkegiatan bongkar muat. “Clear! Adanya sekarang, sinergi dengan Pelindo III,” kilahnya.

Menurut Kody, DPW APBMI Jatim telah berupaya membangun kemitraan dan harmonisasi dengan Pemerintah/Pemda, BUP, serta stakeholders lainnya. Sehingga, APBMI dapat terus memberikan kontribusi positif bagi industri kepelabuhanan dan pelayaran di Tanah Air, khususnya di wilayah jawa Timur.

APBMI, kata Kody, dituntut untuk lebih berperan pro-aktif, juga dalam menegaskan kembali antara keberadaan PBM dengan pengelola pelabuhan/BUP untuk menciptakan hubungan kerja yang kondusif. Hal ini tercermin dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.(han)

 

Facebook Comments