SURABAYA, BERKASNEWS– Buntut Kasus penganiayaan di Politeknik Pelayaran Surabaya hingga menewaskan taruna muda M. Rio (19) terbaru, anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meningkatkan status AJP (19) sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif selama 3 hari.Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika tersangka AJP adalah senior korban selama menjalani pendidikan di Politeknik Pelayaran Surabaya.
“Iya satu orang sudah tersangka. Senior korban,” ujar Mirzal singkat, seperti dikutip media online surabaya. Rabu (08/02/2023).
AJP berperan sebagai eksekutor dengan memukuli perut Rio sebanyak dua kali. Sebelum akhirnya Rio jatuh dan meninggal dunia di kamar mandi Politeknik Pelayaran Surabaya.
“Untuk sementara masih satu tersangka. Kita lihat hasil pemeriksaan yang lain ya,” lanjut Mirzal.
Sebelumnya Usai memeriksa 13 saksi dalam kasus dugaan penganiayaan taruna muda Politeknik Pelayaran Surabaya, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya masih menahan 2 orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara, 11 orang lainnya sudah kembali ke rumah masing-masing.
Saat ini pihak Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mendalami kemungkinan-kemungkinan yang ada, p erlu diketahui, M Rio Ferdinand ditemukan meninggal dunia di kamar mandi Politeknik Pelayaran Surabaya, Minggu (05/02/2023) dinihari. Dari rekaman CCTV, tampak M Rio memasuki kamar mandi dengan berjalan sendirian.
Kemudian, diduga sudah ada 2-3 orang yang sudah menunggu di kamar mandi untuk melakukan penganiayaan kepada taruna muda yang baru menempuh pendidikan selama 5 bulan tersebut hingga tewas. Tak lama berselang, Rio kamera CCTV merekam 3 orang yang diduga senior Rio sedang mendiskusikan sesuatu. Berselang beberapa menit, ketiga orang tersebut mengangkat tubuh Rio yang diduga sudah meninggal dunia.(han/red)