SURABAYA, BERKASNEWS.COM -Dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh Crhistian. tim penasihat hukum Wellem Mintarja menghadirkan dua saksi pada sidang kasus dugaan penganiaan yang dilaporkan oleh Oscarius Yudhi Ari Wijaya di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (4/7/2019)
Kedua saksi tersebut adalah Sony Wibisono dan Imam Bukhori yang saat itu sebagai Security Perum Wisata Bukit Mas dalam kesaksiannya mengatakan tak melihat adanya penendangan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Crhistian yang merupakan Koordinator Security Perum Bukit Mas Surabaya.
“Saya mengetahui adanya nada keras dari Oscar, mendekat kearah Crhistian, tapi tak melihat adanya penendangan” kata kedua saksi
Selain itu kata saksi, tidak melihat adanya penendangan, saksi menyebut jika Oscar terjatuh disebabkan tersandung berem atau pembatas jalan.
“Kelihatanya kesandung, berem, pembatas jalan” tandas saksi
Kesaksian tersebut diperjelas tim penasihat hukum terdakwa yang pada persidangan memperlihatkan bukti rekaman video penganiaan yang direkam oleh saksi Imam Bukhori.
Di ruang sidang, video berdurasi 17 menit 26 detik tersebut diputar tidak tampak adanya kekerasan maupun penendangan. Akan tetapi dari video tersebut terdengar nada keras dari saksi Oscar.
Selain bukti rekaman video, jaksa Suparlan memperlihatkan barang bukti berupa sendal jepit yang saat kejadian sendal tersebut telah dipakai oleh terdakwa.
Wellem Mintarja penasihat hukum terdakwa mengatakan, jika pada sidang hari ini beragendakan pembuktian saksi a de charge serta keterangan terdakwa. Penyerahan bukti visum juga diperlihatkan dan juga diuraikan pada fakta persidangan dengan adanya luka lecet.
“Bukti visum kaki kiri lecet, ini kaki siapa kami juga tidak tahu, kita dengar kesaksian dokter visum pada sidang mendatang” ujar Wellem
Wellem menambahkan, jika pada persidangan sebelumnya, saksi korban telah menerangkan bahwa akibat dari dugaan tendangan itu adanya kerugian kurang lebih Rp. 500.000 untuk biaya pengobatanya.(han/di)