SURABAYA, BERKASNEWS.COM– Dua aspek penting dalam pengendalian gratifikasi, yaitu penindakan dan pencegahan. Selain itu, pengendalian lingkungan, mencegah konflik kepentingan serta membangun budaya transparansi dan akuntabilitas.
“Kami berharap ada manfaat terciptanya komitmen untuk tidak menerima dan memberikan gratifikasi dan melapor apabila ada indikasi gratifikasi,” tutur Kabag TU sekaligus PLH Kepala Kantor Otoritas Pelabuan Utama Tanjung Perak Surabaya Azhar Karim, saat membuka sosialisasi program pengendalian gratifikasi (PPG). Selasa (8/6)
Sementara apabila ada praktik gratifikasi maka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI akan memberikan jaminan keamanan hingga kerahasiaan pelapor, hal itu disampaikan Sekretaris Inspektorat Kemenhub RI, Hary Kriswanto yang hadir sebagai narasumber pada acara tersebut, ” jaminan kerahasiaan pelapor/saksi pelapor gratifikasi sudah didengungkan pemerintah melalui payung hukum aturannya,” tandasnya
Hanya saja, pelapor pelaku gratifikasi diharapkan memenuhi kriteria persyaratan dalam pelaporannya.
“Sudah pasti akan ada klarifikasi pelaporannya. Kami akan panggil dan mengklarifikasinya terlebih dahulu. Kami hanya menghindari fitnah,” ungkap Hary saat dikonfirmasi
Menurutnya, syarat yang dikemukakan dalam klarifikasi data pelaporan tersebut sangat terkait dengan identitas pelaku, peristiwa dan kejadian serta waktu terjadinya upaya gratifikasi, termasuk penerima maupun pemberinya, ” Selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan pelaku untuk sekaligus memastikan perkara yang melibatkannya, Kalau pelapornya benar, kan tidak mungkin (pelaku, red) takut datang saat dipanggil?” kata Hary
Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) yang digelar Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak tersebut, ia mengajak, seluruh aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga integritas demi wibawa dan martabat pemerintah beserta lembaga/instansinya.
“Karena, gratifikasi sangat berkaitan erat dengan moral. Kita harus sadar untuk tidak menerima itu (gratifikasi, red). Pemberi pun juga jangan memberi. Ini pentingnya integritas,” ajaknya
Dijelaskan, gratifikasi merupakan sebuah aturan terhadap sikap pegawai, pejabat, ataupun aparatur pemerintah lainnya untuk menolak pemberian apapun dari pihak lain, kecuali yang diizinkan, mencontohnya pemberian honor yang benar dalam arti sebagai narasumber, atau menerima goodybag/bingkisan, nilai di bawah satu juta adalah yang dikecualikan dalam gratifikasi,
“Gratifikasi sangat tidak baik dampaknya dan panjang. Maksud pemerintah adalah, masalah ini (gratifikasi, red) sudah clear, sehingga investasi mudah, perizinan tidak ada embel-embel,” urai Hary di acara yang diHadiri semua stakeholders pelabuhan Tanjung Perak, Instansi kepelabuhanan dan BUP.( han/ms)