Dicurigai Sekongkol, KPPU Periksa PDAM Gresik

530

GRESIK, BERKASNEWS.COM – Aroma tak sedap  menguap pada proyek pengadaan milik pemerintah kota Gresik. Kini, kasusnya sedang dalam proses pemeriksaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dugaannya, perkara melawan hukum yang disorot KPPU itu diwarnai pelanggaran. Bahkan, KPPU mencurigai, pelanggaran yang dilakukan sudah mengarah pada aksi persekongkolan.

KPPU menemukan indikasi  pada proyek pengadaan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta di Kabupaten Gresik.

Seperti diketahui, proyek tahun 2018 silam tersebut terkait Pengadaan Proyek Kerja Sama Pengusahaan Badan Usaha (KPBU) Dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Berbeda dengan perkara sebelumnya, kali ini, selama dua hari KPPU menggelar pemeriksaan proyek berkapasitas 1.000 L/S pada PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik Jawa Timur tersebut.

Pemeriksaan atas proyek senilai kurang kebih Rp790.021.560.000,00 (Rp790 miliar) yang digelar tanggal, 3 sampai 4 Juni 2021 lalu, itu didahului pemeriksaan Setempat. Di hari pertama, KPPU memeriksa Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

“Kemudian dilanjutkan pemeriksaan berupa sidang di Kanwil IV KPPU,” kata Ketua Majelis Komisi, Ukay Karyadi didampingi Anggota Majelis, Guntur Syahputra Saragih dan M. Afif Hasbullah, Senin (7/6/2021).

Pada pemeriksaan setempat ini, Majelis Komisi mendengarkan keterangan dari pekerja proyek, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik, dan perwakilan PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik.

“Di hari kedua dilakukan persidangan dengan mendengarkan keterangan dari Ahli Terlapor III, Ahli BPN Gresik dan PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik sebagai Terlapor I,” tutur Ukay.

Dijelaskan, fokus pemeriksaan setempat dan persidangan, adalah untuk mengetahui kesesuaian luas lahan dan lokasi dari IPA pada tender a quo serta keterangan dari ahli dan terlapor.

Untuk diketahui, KPPU menggelar sidang pemeriksaan lanjutan pada Perkara Nomor 15/KPPU-L/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Pengadaan Proyek Kerja Sama Pengusahaan Badan Usaha (KPBU) Dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). (ms/han)

Facebook Comments