GRESIK, BERKASNEWS. COM-Sengketa tanah antara Paman, Bibi dengan Keponakan Akhirnya berujung dimeja Hijau atau Pengadilan. Adalah Pengadilan Negeri (PN) Gresik selaku delegasi PN Surabaya dengan agenda sidang pemeriksaan setempat (PS) sebab objek sengketa tanah dikawasan Desa Dungus, kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.
Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariyadi dengan anggota Ariyas dan Fitria Ade Maya tiba di lokasi sengketa langsung memastikan batas-batas lahan yang saat ini ditangani dengan bertanya pada para pihak terkait sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 128.
“Kami ini dari PN Gresik selaku delegasi dari PN Surabaya untuk melakukan sidang PS, “kata hakim Ariyas Dedy seperti dilansir salah satu media daring diJatim Rabu, (11/12/2019).
Sementara dalam sidang tersebut pihak Kuasa Hukum penggugat Utjang Kayanto, Elina Widjajanti dan Lusiana Sintawati melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai Wellem Mintarja mendapat giliran pertama untuk menunjukkan batas batas tanah yang disengketakan.
“Baik untuk penggugat apakah batas batas yang saudara tunjukkan tadi sudah sesuai dengan sertifikat,”kata hakim Ariyas Dedy
Mendapati pertanyaan itu, ketua kuasa hukum penggugat Wellem Mintarja dengan tanggap dan yakin menjawab ,”Sudah majelis,” tegasnya
Baru kemudian pertanyaan yang sama juga kepada Pihak tergugat yakni Hermina Susanto melalui tim kuasa hukumnya Yafed Kurniawan untuk menunjukan batas batas tanah tersebut. Namun, batas-batas lahan tersebut berbedah bahkan bertolak belakang antara penggugat maupun tergugat, karena melebihi dari batas yang ada dalam sertifikat.
“hasil sidang PS ini akan kami laporkan ke majelis hakim pemeriksa perkara diPN Surabaya,”pungkas hakim Ariyas Dedy sembari meninggalkan lokasi sengekta.
Seusai sidang, Wellem Mintarja mengatakan, bahwa sidang PS ini merupakan permintaan dari majelis hakim pemeriksa yang diketuai Edy Soeprayitno.
“Ini merupakan tindak lanjut dari permintaan majelis hakim pemeriksa. Dan tadi kami sudah menunjukkan batas batas lokasi sesuai dengan sertifikat yang kami pegang,”ungkap Wellem Mintarja
Wellem, menegaskan bahwa, Perkara ini bukanlah masalah objek sengekta melainkan terkait ikatan jual beli (IJB) yang diingkari oleh pihak tergugat.
“awalnya kami mau meningkatkan status dari ikatan jual beli menjadi akta jual beli. Tapi pihak tergugat mengingkari. Perlu diketahui bahwa Objek ini sudah dibeli pada tahun 1999 dengan harga Rp 170 juta. Sertifikat ada di kami, objeknya juga kami kuasai,”terangnya
Sedangkan terkait perbedaan letak batas batas yang diterangkan pihak tergugat, Wellem mengatakan memang ada ketidaksesuaian dengan luas yang ada di sertifikat.
“Memang tadi pihak tergugat menunjukan batas melebihi dari luas yang ada di sertifikat, tapi hasil PS ini majelis hakim untuk menilainya,”harapnya
Sedangkan Yafed Kurniawan selaku kuasa hukum tergugat mengaku telah menunjukkan batas lahan sengekta itu sesuai data yang dimilikinya.
“Kalau data kami ukurannya bersebalahan dengan pabrik,luasnya juga sampai habisnya tembok pabrik itu,”tandasnya
Untuk diketahui, Gugatan perdata ini dilakukan penggugat lantaran tergugat yakni Hermina Susanto dinilai telah mengingkari jual beli tanah di kawasan Cerme, Gresik pada tahun 1999 dengan Almarhum Elisa Erawati yang merupakan saudara kandung dari penggugat.(an/di)