SURABAYA, BERKASNEWS.COM – Kasus yang dialami oleh Kepala Security Perumahan Wisata Bukit Mas (WBM), Lidah Wetan, Surabaya Christian Novianto bisa bernafas lega sebab dalam sidang putusan hari ini, Hakim memvonis bebas serta memulikan harkat dan martabatnya.
Hakim ketua Maxi Sigarlaxi saat membacakan vonis mengatakan jika terdakwa Crhistian Novianto tidak terbukti secara sah .
“Menyatakan terdakwa sebagaimana pada kasus ini tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal yang didakwakan serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan hak martabatnya” kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kamis (26/9/2019)
Putusan bebas tersebut langsung direspon oleh Jaksa Penuntut Umum Suparlan menyatakan ‘kasasi’ dan perkara ini berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.
Tim kuasa hukum terdakwa, Wellem Mintarja menanggapi atas jawaban JPU yang akan kasasi atas perkara ini di tingkat Mahkamah Agung, pihaknya setelah putusan Inkrah di tingkat Mahkamah Agung RI klienya tak terbukti bersalah, Ia akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut. Yakni, akan melaporkan balik saksi pelapor Oscarius Yudhi Ari Wijaya.
“Apabila, menurut kami terdapat dugaan diskriminalisasi kita akan melaporkan pihak – pihak terkait. Dan pastinya kita akan melaporkan balik” katanya
Menurut Wellem, ada dua pasal yang akan dijadikan landasan untuk melaporkan balik kepada pihak – pihak pelapor.
“Dua pasal ya, yakni Pasal 242 KUHP dan Pasal 317 ayat (1) KUHP tentang Kesengajaan mengajukan Pengaduan dan Pemberitahuan Palsu” tukasnya.
Seperti kita ketahui bersama bahwa Christian Novianto didakwa pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang kemudian JPU menuntut terdakwa 2 bulan penjara.(han)