Pengedar Upal Di Banyuwangi Tertangkap

SURABAYA, BERKASNEWS– Wilayah Jawa Timur rawan peredaran uang palsu (Upal) sehingga dangat  meresahkan masyarakat,  Keresahan ini diperkuat laporan masyarakat yang mengadukan sindikat pemalsu uang di Banyuwangi beserta rumah produksinya ke kepolisian setempat.

“Ungkap kasus peredaran upal ini, setelah kami menerima informasi masyarakat yang menyebut ada mata uang pecahan Rp100 ribu, yang diedarkan di SPBU,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol, Gatot Repli Handoko, Kamis (7/10/2021).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dan Polresta Banyuwangi berhasil meringkus kawanan pembuat dan pengedar upal tersebut. Dari hasil pengungkapan perkara, ditemukan upal dan yang belum diedarkan sebesar Rp3,8 miliar. “Dari jaringan upal ini, kami mengamankan 5 tersangka,” ujarnya

Kelima pelaku yang dicokok Polisi, dua di antaranya dari Jombang asal Dusun Mojosari, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang berinisial AUW (57) dan AS (37) warga Dusun Jemblok, Desa Sumo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Selebihnya, seorang tersangka asal Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Lombok berinisial ASP (63) dan satu orang tersangka lagi JS (56) dari Jalan Mulawarman, Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Para tersangka ini kami bekuk di rest area SPBU Kalibaru, tepatnya di Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi,” ungkap Kombes Pol, Gatot.

Pada saat bersamaan, Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, mulanya Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Banyuwangi meringkus ASP alias Pak So pada, 16 September 2021.di rest area SPBU Kalibaru. “Dari tangan pelaku, didapati barang bukti uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 71 lembar,” tukasnya.

Dijelaskan, para tersangka ini mengaku, memproduksi sendiri upalnya dengan mesin yang sebelumnya sudah disiapkan. Uang palsu yang diedarkan di wilayah Jawa Timur seperti Banyuwangi dan Mojokerto itu, diproduksi di Bojonegoro.

Selain uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 37.371 lembar, Polisi juga menyita satu unit laptop, printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang dan alat potong kertas.

Sementara, Imam Subarkah, dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur (BI Jatim) menuturkan, kualitas upal tersebut sangat jelek dan dapat dideteksi keasliannya melalui metode 3D (Dilhat, Diraba, Diterawang).

“Kami dari Bank Indonesia juga melakukan edukasi kepada masyarakat terkait uang rupiah melalui program CBP atau Cinta, Bangga dan Paham Rupiah,” akunya.

Atas perbuatannya, lima pelaku ini dijerat Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. (an/ms)

Facebook Comments