Tiadakan Mudik Idul Fitri 1442 H, OP Tanjung Perak Sosialisasikan Aturanya

265

SURABAYA, BERKASNEWS.COM-Menindak lanjuti terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 13/2021, tentang  pengendalian transportasi pada masa Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021, Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Perak Surabaya melaksanakan sosialisasi PM tersebut, ” OP merasa wajib mensosialisasikan PM No 13, dan hari ini sudah kami laksanakan, sekaligus dimulainya posko  pengendalian transportasi  di laut atas perintah Dirjen Perhubungan laut pada tanggal 28 april hari ini sampai tanggal 29 mei (H- 15 samapai H+15), ” kata Kepala OP Utama Tanjung Perak Surabaya, Arif Toha seusai Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Pengendalian Transportasi Laut Angkutan Penumpang di Pelabuhan Tanjung Perak selama masa Idul Fitri 2021 (1442 H) di hotel JW Mariot Rabu (28/4/2021)

Mentiadakan mudik pada hari raya tahun 2021 yang dimulai tanggal 6 mei hingga 17 mei sesuai yang diamnatkan di PM  no : 13 tersebut, Namun  kata Arif , kecuali mereka yang memiliki atau dapat menunjukkan kelengkapan surat tugas dari instansinya. “Termasuk, ASN, TNI/Polri dan tenaga medis,” katanya

Kepala OP tanjung Perak, Arif Toha didampingi kabid lala, Nanang Afandi saat memberihkan keterangan pada media seusaisosialisasiPM 13 th 2021.rabu (28/4)

Selain itu, Arif menuturkan, juga memperkenankan unsur lain dalam pengecualian, termasuk masyarakat di tengah larangan mudik Lebaran yang dimulai, 6-17 Mei 2021.

“Masyarakat yang dilengkapi dokumen, baru diperkenankan naik ke kapal,” ungkapnya

Dalam sosialisasi tersebut ditekankan agar masyarakat tidak mudik mengingat bahaya Covid-19 masih mendera. Sehingga, apabila tidak ada kepentingan mendesak dan dikecualikan agar tidak melakukan perjalanan.

“Ditahan dulu, dan stay di rumah saja demi kesehatan semua. Kalau memang sayang sama keluarga di kampung, mending ditahan atau menggunakan fasilitas telekomunikasi yang ada,” harap Arif

Masyarakat yang diperbolehkan melaksanakan perjalanan jauh karena mengunjungi keluarga yang sakit keras dengan disertai surat/keterangan dokter/RS yang menyatakan benar bahwa ada keluarga sakit keras, wanita hamil juga harus bisa menunjukkan surat keterangan dan boleh ditemani, tapi hanya seorang,

” bagi Ibu yang mau melahirkan juga sama  diperbolehkan, tapi hanya didampingi maksimal 2 orang,”tambah Kepala Bidang LaLa  OP Utama  Tanjung Perak, Nanang Afandi saat jadi Nara Sumber  sosialisasi PM no 13/2021 tersebut

Lai halnya  bagi pemulangan pekerja migran.tapi, sebagian besar sarana yang digunakan pekerja migran ini adalah pesawat udara, Pelabuhan juga tidak ada PMI. Andaikan ada hanya sebatas kepada anak buah kapal (ABK).

” ABK hanya bisa turun dari kapal, dan selanjutnya dipulangkan ke rumah masing-masing, baik di Surabaya, ataupun Jawa Timur. tapi, kami imbau untuk menahan dan tidak melakukan perjalanan sejak diberlakukan, 6-17 Mei 2021,” pintanya.(han)

Facebook Comments