Dakwaan Jaksa Tidak Cermat, Terdakwa Harus Bebas Atau Onslag

303

SURABAYA, BERKASNEWS.COM – Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Crhistian Novanto terus bergulir, Kali ini sidang dugaan penganiaan kepada Oscarius Yudhi Ari Wijaya  memasuki agenda pembacakan pembelaan atas tuntutan jaksa, di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (28/8/2019).

Dalam pembelaannya Wellem Mintarja, Kuasa hukum terdakwa memberi beberapa poin permohonan yang diajukan ke Majlis Hakim untuk menangkis tuntutan jaksa.
“Berdasarkan keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan serta uraian uraian terhadap tuntutan jaksa penuntut umum, kami selaku penasihat hukum terdakwa Crhistian Novianto memohon agar membebaskan terdakwa dari semua dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskannya dari semua tuntutan hukum (Onslag van rechtsvervolging)” ungkap Wellem Mintarja rabu (28/8/2019) di pengadilan Negeri Surabaya

Adapun poin pledoi diantaranya, terkait surat dakwaan jaksa yang dinilai kabur atau Obscurr Libel.

“Adanya perbedaan dokter visum yang ada di surat dakwaan dengan dokter visum yang dihadirkan dalam fakta persidangan. Faktanya, Perbedaan itu dianggap jaksa penuntut umum salah ketik” ujar penasehat Hukum terdakwa Crhistian Novanto.

Dikatakan sesuai Pasal 144 KUHAP surat dakwaan haruslah dibuat secara cermat, jelas dan tepat. adanya perbedaan nama saksi visum pada dakwaan jaksa dan saksi visum yang dihadirkan jaksa dipersidangan tentu tidak dibenarkanya, Ia menilai jika dakwaan jaksa tidak cermat.

“Pasal 144 KUHAP sudah diatur, jaksa tidak bisa merubah dengan serta merta surat dakwaan, Ada tata caranya, ini berarti jaksa tidak cermat” tandasnya

Welem berharap, agar Majlis Hakim mempertimbangkan dengan adanya bukti-bukti serta fakta hukum dalam persidangan  agar terdakwa Crhistian Novianto bebas dari jeratan hukum.

“Kami berharap majlis hakim yang memutus perkara ini mengadili seadil-adilnya sehingga klien kami bebas dari jeratan hukum” kata wellem. (an)

Facebook Comments