SURABAYA, BERKASNEWS – Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS), oleh majelis hakim dilokasi objek rumah kawasan Citra Land Surabaya, dengan penggugat Pramono Judarto (86) melalui kuasa Hukumnya Justin Malau, SH, MH,M.kn mengaku kaget saat rumah yang berlokasi di area bergengsi tersebut ada penghuninya (penyewa) selama 3 tahun terhitung sejak 22 September tahun 2022 silam, Pada Jumat (7/07/2023) lalu.
Sebagaimana jalannya perkara ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pramono Judarto yang menggugat Leonardo Sieto Bos agen Property (Tergugat 1), dan Soeninik Soesamto (Tergugat 2), Serta PT. Alam Galaxy Semesta perusahaan group pengembang Citra Land, (Tergugat 3), Selain itu Pramono juga menggugat pihak lainnya seperti Notaris Erwin Kurniawan, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1.
“Kami kaget, koq tiba-tiba saat akan PS dilakukan pemeriksaan objek oleh majelis hakim, dirumah yang masih sengketa bisa ada penyewanya, Sebelum kami dan hakim ke lokasi, rumah itu masih kosong,” ungkap pengacara Justin Malau kepada wartawan. Kamis (13/7/2023).
Sementara pihak tergugat 1 Leonardo melalui kuasa hukumnya, Pengacara Janaek Situmeang,SH saat dikonfirmasi belum memberikan komentar.
Diketahui, Perkara ini bermula, Jika pada tahun 2015 Pramono Judarto dikatakan sebelumnya telah membeli rumah tersebut dengan total senilai Rp 805 juta, Sebelumnya pemesanan unit dilakukan dari PT Alam Galaxy Semesta hingga dibayar lunas.
dan Proses surat-surat disebut telah ditanda tangani oleh tergugat 3 (PT.Alam Galaxy), Dan dilakukan serah terima dari pihak Tergugat 3 kepada Penggugat, Bahkan rumah itu dikatakan telah terbit sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Namun belum dibalik nama ke atas nama Penggugat selaku pembeli.
Berjalannya waktu, Saat penggugat (Pramono Judarto) menyuruh temannya, untuk melihat rumah tersebut dilokasi Perumahan Northwest Park Blok NB-9, Kawasan Citra Land Surabaya, penggugat kaget setelah diberitahu jika terdapat informasi pada jendela kaca rumah tersebut, Dipasang tulisan spanduk kecil logo agen property “Era Kita” yang isi tulisannya Rumah Dijual.
Sementara, Menurut pengakuan pihak tergugat Leonardo, Jika Pramono disebut telah menjual rumahnya senilai Rp 400 Juta, Dan telah dibeli oleh Leonardo, Hingga proses selanjutnya dilakukan di Kantor PT Alam Galaxy, Namun ironis, Leonardo yang mengakui jika pembayaran rumah tersebut telah dilakukan melalui transfer kerekening pihak lain bernama Soeninik Soesamto (tergugat 2) bukan langsung pembayaran ke rekening penjual (Penggugat).
(an)