SURABAYA, BERKASNEWS.COM– Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak bekerjasama dengan PT Pelabuhan Indonesia (persero) untuk menyelengarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait revisi sistem operasional dan prosedur (SOP) pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan wajib pandu kelas I Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Gresik.
Kegiatan yang dihelat di Terminal penumpang Gapura surya nusantara (GSN) ini membahas berbagai langkah strategis dalam upaya meningkatkan serta menyusun SOP layanan kepanduan yang lebih efisien. “Tentu dengan hal ini kami ingin memberikan ruang diskusi kepada seluruh stakeholder untuk merumuskan solusi, khususnya terkait peningkatan sistem operasional dan prosedur layanan kepanduan yang lebih baik,” ungkap Onny Djayus, CEO Pelindo Sub Regional Jawa.
Hal itu Seiring dengan perkembangan wilayah pelabuhan Tanjung Perak, ilmu pengetahuan, teknologi informasi, dan kondisi terkini, baik dari aspek teknis terkait substansi dalam peraturan yang ada, implementasi pelayanan oleh operator, maupun dari sisi pengawasan yang dilaksanakan oleh pengawas pemanduan dituntut untuk terus berbenah ke arah yang lebih baik sekaligus melakukan penyesuaian.
Untuk itu, forum ini diadakan dengan tujuan sebagai langkah awal dalam menyusun sistem operasional dan prosedur pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuahan Tanjung Perak & pelabuahan Gresik agar dapat dilaksanakan secara professional, efektif, dan efisisen.
Kepala Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Perak, Hernadi Tri Cahyanto yang juga sebagai panitia pelaksana mengungkapkan dalam sambutannya bahwa salah satu tugas pokok kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan adalah sebagai pengawas pemanduan yaitu melaksanakan perumusan kebijakan, standar, norma, pedoman, dan prosedur serta bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan dalam hal penyelenggaraan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal.
Sebelumnya, Hernadi menyebut, pada tahun 2018 telah dilakukan pembahasan mengenai evaluasi SOP pelayanan jasa pemanduan dan penundaaan kapal di wilayah perairan wajib pandu I Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Gresik sesuai No. HK.207/02/14/SBY/.Tpr tahun 2018,
“Untuk itu mengawali tahun 2022 kami berharap melalui FGD ini bisa mendapatkan masukan-masukan dari berbagai pihak, baik dari instansi pemerintah, BUP, dan pengguna jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Tanjung Perak dan Gresik tentang apa saja yang menjadi kekurangan SOP terdahulu apakah ada perubahan aturan dan segala macamnya agar nantinya dapat lebih efektif, tepat waktu, dan tepat sasaran. Serta bisa secara bersama merumuskan subtansi-subtansi teknis yang nantinya dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal ke depannya,” katanya
Hernadi berharap SOP ini nantinya bisa lebih fleksibel dalam mengatasi segala macam perubahan sehingga tidak perlu dilakukan revisi setiap dua tahun sekali. Pasalnya penetapan titik naik turunnya Pandu yang telah ditetapkan dalam (SOP) pemanduan sebelumnya menjadi sebuah persoalan tersendiri dimana praktik di lapangan dalam musim tertentu titik Penetapan Pilot Boarding Ground (PBG) pada Bouy 2 – Bouy 3 Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terabaikan dengan lebih memilih pos Karang Jamuang sebagai pemberhentian Pandu. Sehingga melalui FGD ini pihak Pelindo sebagai pelaksana pemanduan mempertimbangkan perubahan titik naik-turun Pandu karena faktor resiko yang sangat tinggi saat melakukan tugas pemanduan yang dihadapkan dengan cuaca ekstrim berombak besar.(han/hum)
Bertempat di Gedung Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara (GSN) pada Rabu (24/08). Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Perak, Division Head Operational Pelindo Regional 3, CEO Pelindo Sub Regional Jawa, RM Pelayanan Kapal Sub Regional Jawa PT Pelabuhan Indonesia (Persero), para General Manager terminal, para Direktur Utama Pelindo Subholding, Ketua DPC INSA Surabaya & Gresik, dan seluruh stakeholder pelabuhan Tanjung Perak.