SURABAYA, BERKASNEWS.COM – Seluruh unsur maritim, mulai dari instansi pemerintah/swasta hingga stakeholder di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan bersih-bersih sampah.
Agenda bersih-bersih sungai dan sekitar dermaga di sepanjang Pelabuhan Rakyat Kalimas Tanjung Perak yang berlangsung hari ini, Jumat (4/6/2021), dikoordinir langsung Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Perak Surabaya. Selaku koordinator.
Aksi dua hari yang diawali upacara dan dikuti 17 instansi/stakeholder di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak itu berlanjut penyisiran sampah plastik dengan menggunakan 4 unit boat Sea Rider, Sebelumnya, Kepala OP Utama Tanjung Perak, Yefri Meidison yang baru masuk menggantikan Arif Toha dalam sambutan yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Azhar Karim mengingatkan, kegiatan bersih-bersih di hari Jumat bersama unsur maritim ini merupakan implementasi dari peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada tanggal, 5 Juni.
Menurutnya, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhiuk hidup termasuk manusia dan perilakunya. Pola ini yang kemudian mempengaruhi alam, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhiuk hidup lain.
“Oleh karenanya, mari menjaga dan merawat lingkungan hidup atau alam merupakan suatu keniscayaan, karena berbagai manfaat yang kita peroleh darinya,” kata Azhar Karim yang juga selaku Plh Kepala OP Utama Tanjung Perak.
Kerusakan ekosistem laut yang disebabkan sampah plastik, kata Azhar, tengah menjadi perhatian dunia, termasuk OP Tanjung Perak Surabaya sebagai institusi negara. Berdasar data yang diperoleh, Azhar menuturkan, Indonesia merupakan negara penyumbang sampah plastik terbesar kedua dunia setelah China.
“Yaitu 0,48 — 1,29 juta metrik ton dari total 4,8 — 12,7 juta metrik ton per tahun sampah plastik yang dibuang di lautan dunia,” jelasnya
Terkait hal tersebut, penanganan sampah plastik di laut, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, dan ditetapkan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Tahun 2018-2025 yang ditujukan guna mendorong pemerintah, baik pusat maupun daerah, pengusaha, hingga masyarakat luas untuk bergerak mendukung program pengurangan sampah plastik hingga 70% di tahun 2025.
Dalam Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut ini terdapat 4 program yang menjadi target Kementerian Perhubungan,
keempat program tersebut adalah pembangunan sarana prasarana reception facilities, penerapan ISO 14001, sosialisasi tata cara pengelolaan sampah bagi penumpang kapal, serta sosialisasi tata cara pembuangan sampah bagi penyelenggara dan stakeholder di pelabuhan.
Untuk mendukung semua itu, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak telah menerbitkan Peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Nomor HK.206/08/07/OP.TPr-2020 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Limbah di Pelabuhan Tanjung Perak.
“Di dalam peraturan itu mencakup penanganan sampah,” Ujar Azhar
Di satu sisi, kata Azhar, pelaksanaan kegiatan bersih-bersih sampah di dermaga dan sungai Kalimas ini bertujuan mendorong kesadaran dan tindakan orang-orang di seluruh dunia untuk melindungi lingkungan hidup. Selain di Kalimas, bertepatan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2021, OP Tanjung Perak juga menggelar beberapa aksi serupa di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak.
“Antara lain, aksi bersih sampah Terminal Kalimas, kampanye tidak membuang sampah di laut, dan penanaman mangrove di Terminal Teluk Lamong yang rencananya kami laksanakan tanggal, 9 Juni 2021,” katanya (sa/han)