TTL Dan Kejaksaan Negeri Surabaya Tandatangani Perjanjian Kerjasama Hukum

46

 SURABAYA BERKASNEWS – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Ajie Prasetya menyampaikan bahwa PT Terminal Teluk Lamong tidak usah segan-segan ” percayakan penyelesaian semua masalah hukum terkait Keperdataan atau Tata Usaha Negara yang dihadapi kepada kami ( Kejaksaan Negeri Surabaya-red), ” ujarnya.

Perjanjian Kerjasama ini merupakan komitmen dan sarana untuk meningkatkan sinergitas antara TTL dengan Kejaksaan Negeri Surabaya, hal ini mempunyai nilai dan memberi manfaat untuk kemajuan PT. Terminal Teluk Lamong dan Kejaksaan Negeri Surabaya sehingga pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing dapat terselenggara secara optimal.

Adapun Bantuan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara ini meliputi Bantuan Hukum untuk bertindak sebagai kuasa pihak dalam perkara perdata dan tata usaha negara berdasarkan surat kuasa khusus, Pertimbangan Hukum berupa pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta Tindakan Hukum Lain sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi perselisihan antar lembaga/instansi dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

David Pandapotan Sirait Direktur utama TTL menambahkan bahwa Kami menyadari pentingnya kolaborasi strategis dengan institusi Kejaksaan dalam penanganan dan pencegahan masalah hukum, terutama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. ” Dalam hal ini, keberadaan Jaksa Pengacara Negara akan sangat berperan untuk menjaga keberlangsungan operasional kami.” tandasnya.

Pada Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Subreg Head Regional Jawa, dan Jajaran Direksi PT Terminal Teluk Lamong. Perjanjian Kerjasama ini  ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Ajie Prasetya, SH, MH dan Direktur Utama PT Terminal Teluk Lamong David Pandapotan Sirait.

Facebook Comments