Terbukti Lakukan Pidana Penipuan,Bos Ekspedisi ini Dihukum Penjara 10 Bulan

581

Putusan Kasasi  MA : Terdakwa Hasan Aman Santoso terbukti melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan hukuman 10 bulan penjara[“

SURABAYA, BERKASNEWS.COM- -Kasus Penipuan  jual beli truk tracktor Head Hino 500 SG 260 yang dilakukan terdakwa Hasan Aman Santoso kepada saksi pelapor Eddi Tanuwijaya akhirnya berakhir dan dinyatakan bersalah, hal itu terbukti dengan putusan kasasi Mahkamah Agung No 237 K/Pid/2019 yang menyebutkan bahwa terdakwa yang notabene bos ekspedisi PT Aman Samudera Lines, Surabaya Jatim, terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 10 bulan penjara.

Wellem Mintarja kuasa hukum korban, mengatakan jika putusan Mahkamah Agung sesuai dengan asas keadilan. Sebab, dengan adanya putusan ini telah membuktikan jika terdakwa Hasan Aman Santoso t terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Untuk itu kata Wellem,  pihaknya meminta pihak kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya untuk segera melakukan eksekusi yaitu melakukan penahanan terhadap terdakwa.

“Tertuang dalam putusan kasasi jika terdakwa Hasan Aman Santoso dihukum penjara selama 10 bulan. Kami meminta agar pihak kejaksaan segera melakukan eksekusi” kata Wellem, senin (5/8/2019)

Dikatakan,  jika pihaknya memberikan waktu satu minggu kepada kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi. Terhitung mulai hari ini Senin (5/8).

“Dalam seminggu ini apabila yang bersangkutan belum di eksekusi kami akan mengambil tindakan hukum” tegasnya

Menanggapi fakta hukum ini, saksi korban Eddi Tanuwijaya menyebutkan adanya putusan ini mengungkapkan rasa puji syukur kepada tuhan YME yang telah membuktikan keadilan baginya.

“Saya mengucapkan syukur kepada tuhan, ternyata keadilan itu nyatakan memang terbukti. Bagaimanapun saya tetap mematuhi keputusan hukum tersebut” kata Eddi

dua cek yang dijadikan barang bukti oleh Mahkamah Agung atas putusan ini adalah dua cek yang dinyatakan hilang oleh terdakwa. Padahal dua cek tersebut digunakan untuk pembayaran truk kepada saksi korban.

Pertanyaannya, kenapa Polsek Kenjeran Surabaya menerbitkan surat kehilangan, yang telah dilaporkan oleh staff dari terdakwa Hasan Aman Santoso?.(an/ad)

Facebook Comments