Satu WNA Asal Cina Berhasil Ditangkap Imigrasi Tanjung Perak

400
Tengah: Ansori dan para petinggi di Pelabuhan Probolinggo saat Pembahasan dan pemantapan probolinggo jadi pangkapaln Tol Laut

SURABAYA, BERKASNEWS.COM-Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya, Telah berhasil menangkap satu orang warga negara asing (WNA), satu orang berjenis kelamin Lelaki tersebut berasal dari negara Cina yang bernama Liu Mingxi berumur49 tahun, dia (Liu Mingxi-red)  berhasil ditangkap dikawasan Margomulyo pada hari Rabu sekitar jam10.00 Wib, Rabu 29/8/2018.

“WNA asal Cina ini kami tangkap karena masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata tapi untuk bekerja di sini,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya, Romi Yudianto, Senin (9/9/2018).

Penangkapan WNA dari Cina ini bermula dari laporan masyarakat dan informasi intelijen di lapangan. Selanjutnya, laporan dan informasi tersebut ditindak lanjuti dan didalami petugas keimigrasian Tanjung Perak Surabaya.“Setelah ditindaklanjuti, ternyata benar, bahwa ada pelanggaran izin keimigrasiannya,” ujar  pria Kelahiran Palembang ini

Menurutnya, Liu diketahui menyalahgunakan izin masuk ke Indonesia tersebut untuk bekerja di sebuah perusahaan. Dari hasil olah data Tim Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Kanim Kelas I Tanjung Perak, Liu menggunakan visa wisatanya untuk bekerja di PT HAI. “Dia bekerja sebagai teknisi,” tutur Romi.

Atas perbuatannya, Kanim Kelas I Tanjung Perak Surabaya mengenakan tindakan hukum terhadap WNA Cina tersebut. Selain melalui proses projustisia, sangat memungkinkan Liu bakal dideportasi ke negara asalnya,“Penindakan yang kami lakukan ini, agar para WNA lebih tertib melaporkan administrasi dan dokumen keimigrasian masuk Indonesia. Hanya oang asing yang bermanfaat saja yang bisa masuk Indonesia,” lanjutnya

Sebelumnya, Liu sempat berupaya melarikan diri dari pintu bagian belakang saat akan dilakukan penangkapan. Bahkan dalam penangkapan tersebut, petugas keimigrasian juga sempat dihadang petugas keamanan setempat yang berada di dalam gudang PT HAI. “Kami dari personel Tim Wasdakim Kanim Tanjung Perak Surabaya langsung membuat pagar betis mengitari TKP,” kata Romi.

Begitu ditangkap, petugas langsung membawa Liu ke Kantor Kanim Kelas I Tanjung Perak. “Setelah diperiksa, kami mendapati visa yang digunakan adalah visa wisata dan izin tinggalnya telah habis. Karena pelanggaran ini, Liu dikenakan Pasal 122 (a) UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” paparnya.

Ditambahkan bahwa kinerja , Kanim Kelas I Tanjung Perak Surabaya sepanjang medio Januari hingga September 2018 sudah menindak sedikitnya 53 WNA dari berbagai negara. Dari jumlah tersebut, WNA ilegal terbanyak yang ditindak berasal dari Negeri Tirai Bambu yang mencakup 41 orang,“Empat berasal dari India, dua orang masing-masing dari Taiwan, Malaysia, dan Amerika Serikat. Lalu, satu orang lagi dari Bangladesh dan seorang lagi asal Belanda,” ungkapnya

Romi juga menjelaskan bahwa, selain penindakan, Kanim Kelas I Tanjung Perak juga mencatat pengawasan bagi WNA pemohon dan pengaju izin tinggal, tinggal terbatas dan tinggal menetap. Secara rinci, Romi menyebut, ada 1.590 pengaju izin tinggal untuk kunjungan yang terus diawasi Kanim Imigrasi Kelas I Tanjung Perak,“Sepanjang Januari sampai dengan hari ini, kami juga mencatat 1.064 WNA yang diawasi untuk izin tinggal terbatas, dan 42 orang pemohon izin tinggal menetap serta 305 WNA yang mendapat izin kemudahan khusus keimigrasian atau Dasuskim juga terus kami awasi,” akunya. (Han)

 

Facebook Comments