SURABAYA,BERKASNEWS.COM-Penanaman tiang pancang di sungai Pelabuhan Kali mas Surabaya yang rencananya akan dibangun gedung dua lantai ini untuk rumah pompa oleh pemerintah Kota (pemkot) Surabaya, dengan metode mengereklamasi sungai atau kolam pelabuhan Kalimas. pengurukan sungai ini hanya disisakan kurang lebih 10 meter dari 50 meter untuk aliran Air keluar masuk, seperti berita yang sudah dimuat media ini pada minggu lalu menyebutkan bahwa kegiatan pembangunan rumah pompa di pelabuhan kalimas yang masuk dalam pengelolaan pelindo III Reginal Jatim ini masih belum ada kesepakatan dalam nota MOU sebab nota kesepahaman tersebut masih proses, Namun Pelaksanaan pembangunan masih terus berlanjut.
kendatipun kerjasama dengan Pelindo III Regional Jatim selaku pemegang Hak Pengelola Lahan (HPL) hingga sekarang masih belum jelas seperti apa, atau kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) masih proses dan belum ditandatangi oleh kedua bela pihak. Pembangunan gedung senilai 4 Milyar ini sempat terhenti karena pihak Teknik Pelindo III Regional jatim kebakaran jenggot yang kemudian menghentikan kegiatan tersebut, tapi tidak lama kemudian kegiatan tersebut bisa diteruskan lagi,” sebetulnya Ibu Wali izinnya langsung ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” kata sumber dilapangan kepada berkasnews.com
Masih menurut sumber, Namun Pelindo berpegangan pada aturan di Kementerian Perhubungan, jadi gak tahu mana yang benar,” gak tau mana yang benar, kan sama-sama perpegangan pada aturan masing-masing,” katanya
Lanjut sumber tadi,bahwa sebetulnya nota MOU tersebut di pasrahkan sepenuhnya kepada pemegang HPL yang tak lain adalah PT.Pelindo III, ” item kerjasama dengan pelindo Regional Jatim semua di serahkan pihak pelindo yang kemudian pihak pemkot tinggal mempelajari mana yg setujuh mana yang tidak atau mana yang harus diperbaiki, ” ujarnya
Namun sampai sekarang nota itu belum dikirim oleh pelindo III Regional Jatim ke penyedia anggaran ( pemkot surabaya).akibatnya pembangunan rumah pompa dan pintu air petekan tersebut harus mendahului sebelum nota kesepahaman atau MOU di tanda tangani, pasalnaya kalau menunggu nota kesepahaman itu ditanda tangani maka pihak pelaksananya yang keberatan sebab waktu masa pekerjaanya akan terpotong untuk menunggu, padahal sesuai kontrak waktu pelaksanaan 180 hari kalender, “adanya kendala soal izin dengan Pelindo kami sudah kehilangan waktu hampir 2 bulan, jadi praktis tinggal 4 bulan harus selesai, maka kita kerjakan siang malam sampai tiga shift,” kata sumber orang dalam.
Sementara Chief Executive Officer (CEO ) Pelindo III Regional Jatim,Onny Djayus hingga sekarang tidak bersedia menjawab konfirmasi Media ini, dengan mendelegasikan ke bawahannya, bahkan pejabat publik ini malah memblokir nomer WhasApp (WA) wartawan media ini dengan indikasi setiap kiriman link berita atau permohonan klarifikasi atau konfirmasi selalu centang satu padahal semula terkirim dengan tanda centtang dua. Wilis Aji, selaku Deputy Manager GA and Communications pelindo III Regional Jatim saat dihubungi wartawan ini via whatsApp (WA) nya pun melakukan hal yang sama, Bungkam tidak penjawab walau permohonan konfirmasinya dibaca dengan tanda dua centang warna biru.(han)