SURABAYA, BERKASNEWS.COM -Akhirnya Kenaikan Upah Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan Ongkos Pelabuhan Pemuatan dan ongkos Pelabuhan Tujuan (OPP/OPT) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sudah resmi untuk diberlakukan pada nanti malam pukul 00.00 kamis , 1/3, sebab kenaikan upah tahun 2018 ini sudah di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan di ketahui oleh Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) utama Tanjung Perak Surabaya sebagai penyelenggara pelabuhan sekaligus sebagai regulator sesuai di amanatkan PM.Perhubungan no 35 tahun 2007,” kami bersyukur penggodokan tarif upah TKBM sekaligus OPP/OPT pelabuhan Tanjung Perak sudah selesai dan akan diberlakukan nanti malam pukul 00.00 pada ship ketiga, dan saya hanya mengetahui dan menandatanganinya sesuai diamanatkan PM.Perhubungan no 35 tahun 2007,” kata kepala Otoritas Pelabuhan utama Tanjung Perak Surabaya, Herwanto saat penanda tanganan kesepakatan kenaikan upah sekaligus sosialisasi Kenaikan tarif OPP/OPT di Gedung DPW APBMI jawa Timur rabu 28/2/2008
Menariknya acara Sosialisasi Kenaikan Upah Buruh TKBM dan tarif OPP/OPT ini diwarnai dengan Islahnya dualisme kepengurusan Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia ( APBMI) kubu Kody Lamahayu dan Kubu Capt. Haryono yang akhir- akhir kita ketahui cukup panas, iktikad baik kedua belah pihak ini tentu membuat lega terhadap para pemangku kepentingan tak terkecuali DPP ABMI yang dalam acara tersebut di wakili oleh sekretaris Umum APBMI Sahat Simatupang, persamaan presepsi ini tak lain juga untuk kepentingan Bisnis Dan ekonomi khususnya Surabaya dan jawa timur umumnya, ” kami sudah sepakat pada hari jumat tanggal 23 februari kemarin dengan Capt. Haryono bahwa DPW APBMI Jawa Timur hanya satu dan yang diketuai oleh Kody Lamahayu Fredy, “ujar Ketua DPW APBMI Jawa Timur, Kody Lamahayu Fredy saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi kenaikan tarif OPP/OPT
Namun anehnya islah dualisme kepengurusan ini seperti bersyarat dan berakhir dengan bagi- bagi jabatan, sebab Capt. Haryono didapuk sebagai wakil Ketua dan Kody Lamahayu tetap sebagai Ketua tanpa ada pleno…pertanyaanya pola ini apa tidak menyalahi anggaran dasar/ anggaran rumah tangga (AD/ART)…? (Han)