SURABAYA, BERKASNEWS– PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa melakukan Perjanjian Penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandom of Understanding (MoU) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan kedua kejaksaan Negeri di Surabaya baik diwilayah hukumnya atau tidak, Rabu (18/10/2023) bertempat di Gedung Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara (GSN) Pelabuhan Tanjung Perak.
“Dengan ditanda tanganinya Nota Kesepakatan ini semoga para pihak yang terkait bisa bekerjasama dengan kami serta patut dan tunduk terhadap hukum yang berlaku, dan kami juga sangat membuka lebar terkait berbagai masalah hukum dan mempersilahkan pelimpahan permasalahan yang berhubungan dengan perdata dan tata usaha negara kepada kami”, kata Joko Budi Darmawan, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya saat memberikan sambutan di Gedung Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara (GSN) Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (18/10).
Tidak hanya itu sebelumnya, Selasa (17/10) hal serupa juga dilakukan pelindo regional Jawa dengan kejaksaan Negeri Tanjung Perak , penandatangan ini juga dilakukan langsung oleh kepala kejaksaan yang berkantor di jalan Indra Pura, dan Plh. Sub Regional Head Jawa PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Raly Eko Kurniawan,
“Kami akan senantiasa memberikan pendampingan serta membantu dalam hal permasalahan perdata dan perlindungan hukum untuk Pelindo yang berada di bawah wilayah hukum kami”, ungkap Aji Kalbu Pribadi, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak saat memberikan sambutan di Ruang Bromo Kantor Pelindo Regional 3.
Kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) tahun ke depan ini akan dilakukan oleh para pihak yang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi).
Kegiatan ini semata-mata dilakukan karena Pelindo merupakan salah satu perusahaan BUMN yang diberikan hak wewenang untuk mengelola Objek Vital Nasional berupa Pelabuhan yang merupakan salah satu tempat perputaran ekonomi, dan pintu masuk suatu negara terhadap logistik dari berbagai penjuru dunia.
“Jadi dalam hal ini saya memahami bahwa melaksanakan dan menunjang kegiatan tersebut dibutuhkan berbagai macam stakeholder yang mampu menopang dan memiliki komitmen untuk saling menjaga satu sama lain demi keberhasilan Institusi Milik Negara ini”, tandas Raly Eko Kurniawan, .
Namun analisa penulis bahwa penandatanganan MOU ini terkesan tumpang tindih sebab selain kedua kejaksaan tersebut satu satu level hanya beda wilayah hukumnya satu wilayah pelabuhan dan kota, selalu itu penulis beropini bahwa seperti kita ketahui bersama , kejaksaan merupakan pengacara negara jadi secara automatis kejaksaan itu pengacaranya lembaga negara maupun (BUMN).