Para Pengusaha terbantu dengan ssm dan ji, sebab program ini bisa menekan biaya logistik hingga 7 persen dan mempermudah birokrasi
SURABAYA, BERKASNEWS.COM – Penerapan mandatory single submission (ssm) dan Joint inspection ( Ji) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atau Penyederhanaan sistem pemeriksaan dokumen/barang impor yang diterapkan Bea dan Cukai Tanjung Perak (BC Perak) Surabaya, bersama karantina mendapat tanggapan positif oleh Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Timur. asosiasi para importir yang dipimpin Romzi Abdullah Abdat menyebut, progaram pemerintah yang tertuang di instruksi Presiden (inpres) no 5 tahun 2020 tentang penataan ekosistem logistik nasional (NLE), pengusaha sangat diuntungkan dengan simplikasi perizinan impor tersebut.
“kami sangat diuntungkan, karena ada percepatan waktu dua hari dalam pengurusan dokumen impor dibanding mekanisme perizinan sebelumnya,” ungkap Romzi Abdullah Abdat, Ketua BPD GINSI Jatim dihubungi, Rabu (21/10/2020).
Tidak hanya itu, kata Romzi, , pemberlakuan sistem yang dikenal SSm dan ji di Pelabuhan Tanjung Perak tersebut sangat memberi dampak terhadap kemudahan para pelaku usaha untuk berkegiatan di pelabuhan. Alasannya, layanan satu pintu (one gate/SSm) dan Joint Inspection (JI) Pabean-Karantina ini telah memangkas birokrasi dalam proses perizinan atas barang impor yang berlaku di Pelabuhan Tanjung Perak.
“Sebelumnya, kami para importir harus bolak-balik dalam pengurusan izin impor ke Bea Cukai dan Balai Karantina,” urainya
Kini, setelah proses terebut disederhanakan melalui penerapan SSm dan JI, para importir yang melakukan pengajuan dokumen impornya bisa dilaksanakan satu atap. Selain itu, layanan yang terintegrasi secara online tersebut dapat mengurangi biaya operasional.
“Sekaligus, logistic cost juga dapat ditekan dari yang sebelumnya 23,5 persen menjadi 17 persen. Efesiensi biaya ini pun bisa berdampak pada turunnya angka dwelling time di pelabuhan, khususnya Tanjung Perak,” aku Romzy
Menurutnya ,apabila pelayanan SSm dan JI antara Pabean-Balai Karantina atas barang impor ini diterapkan secara baik dan prosedural, akan menjadi solusi yang mendorong percepatan pemulihan perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Sebab, mekanisme simpel tersebut telah memotong durasi/waktu. “Termasuk menekan biaya pengeluaran kontainer,” jelasnya
Masih menurut pria berdarah Arab ini bahwa Konsep terintegrasi dalam penerapan pengajuan perizinan SSm tersebut, menggunakan skema Indonesia Single Risk Management (ISRM) dan Indonesia National Single Window (INSW). Dengan begitu, penyampaian pemberitahuan impor barang (PIB) dan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) dapat dilakukan sekali jalan alias via online.
“Pilot project penerapan SSm telah berlangsung sejak awal tahun 2020 di tiga pelabuhan, yaitu Belawan, Tanjung Emas dan Tanjung Perak. Setelah itu, semua pelabuhan di Indonesia harus menggunakan SSm,” sambung Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi terpisah.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjung Perak Surabaya, Aris Sudarminto menegaskan, penarapan pelayanan SSm juga dapat menekan biaya impor. Bukan itu saja, SSm dan JI akan memangkas waktu tunggu peti kemas di pelabuhan yang berujung pada bengkaknya Dwelling Time di pelabuhan.
“Sekarang, waktu pengurusan izin bisa terpangkas dan SSm juga mengurangi biaya impor,” kata Aris.
Sebelumnya proses pemeriksaan barang impor di pelabuhan, khususnya di Tanjung Perak, kini tak lagi terpisah antara data dan dokumen. BC Perak bersama Balai Karantina telah menerapkan SSm dan JI. Penyederhanaan sistem yang resmi diluncurkan BC Perak, Senin (12/10/2020) itu memungkinkan dilakukannya pemeriksaan kepabeanan dan karantina secara terpadu (Joint Inspection).
(han/red/sa)