ALFI Jatim Inisiasi Sosialisasi Perba no 5 tahun 2025

64

SURABAYA-, BERKASNEWS– Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (DPW ALFI) Jawa Timur (Jatim) menginisiasi  sosialisasi peraturan Barantin Nomor 5 Tahun 2025 dengan menggandeng  Balai Karantina  hewan ikan dan tumbuh-tumbuhan Jawa Timur dan ini merupakan pilot project di jawa timur

Sebetulnya regulasi ini sudah digadang tahun 2024 kemarin yaitu Peraturan Barantin Nomor 1 Tahun 2024, namun ada revisi yang akhirnya dimutakhirkan menjadi peraturan barantin nomer 5 tahun 2025, mengenai jenis pembatasan komoditas,  yang wajib diperiksa karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran komoditas ekspor dan impor.

” Setelah karantina melaunching perba  no.5 tahun 2025 dan dimasukan ke SSM qc melalui peraturan Menkeu no.18 karena tanpa ada sosialisasi maka para eksportir dan pengusaha lainya terjadi mis di saat teknis pengisian di SSMqc, ya hanya  masalah sertifikasi dan kelengkapan-kelengkapan yang lain” ungkap ketua Umum DPW ALFI jatim Sebastian Wibisono di sela-sela sosialisasi, kamis, (15/5/2025).

Lanjut Wibi (sapaan akrabnya), karena terjadi mis seperti itu Pemerintah akhirnya menunda regulasi tersebut dengan mengeluarkan KMK no 19 dengan jangka waktu yang belum ditentukan untuk mempersiapkan kelengkapan dan kebutuhan- kebutuhan lainya yang kemudian disosialisasikan, ” jadi kalau nanti dijalankan implementasinya menjadi mandatory, sudah jalan” tandasnya.

ALFI di sini Kata Wibi, tugas kami membantu anggota ALFI tentunya sebagai rekan Pengusah Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk eksportir khususnya agar dapat melakukan pengisian SSM Quarintine Custom (QC) dengan harapan bisa dilaksanakan ketetapan aturan Barantin No. 5 tahun 2025.

Selain itu, kami berharap  kegiatan ini tidak hanya hari ini saja, kami menghimbau Gabungan Perusajaan Eksportir Indonesia (GPEI) sebagai eksportir langsung yang berhadapan sebetulnya pengadaan dan kelengkapan dokumen ini. Juga berharap ada komunitas kegiatan ini lagi supaya saat nanti di mandatory tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak di inginkan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diperlukan kesiapan perusahaan apa saja yang harus dilengkapi dokumen peraturan Barantin No. 5 tahun 2025 ini bisa dipenuhi , karena sudah masuk ke sistem nasional yang diharapkan barang Ekspor kita tetap bisa lancar dengan pelayanan lebih cepat”, tambahnya

Pihak Balai Karantina Indonesia di Jawa Timur saat tanya jawab dengan pelaku usaha ekspor yang di pandu ALFI Jatim menjelaskan, sosialisasi peraturan barantin no. 5 tahun 2025 mendukung kelancaran arus barang, di instalasi karantina ini tindakan karantina dilakukan secara optimal agar komoditas yang masuk maupun keluar dari Indonesia terjamin bebas dari hama penyakit, maupun kontaminan, memenuhi persyaratan negara tujuan dan juga bentuk perlindungan terhadap konsumen.

Instansi karantina merupakan sarana vital dalam mendukung pelaksanaan tindakan karantina, “terutama bagi para pelaku usaha yang memasukkan komoditas dari luar negeri ke Indonesia. Keberadaan instalasi tersebut dinilai penting dalam mempercepat proses tindakan karantina, sekaligus memastikan bahwa komoditas yang masuk memenuhi standar mutu dan keamanan.

Peraturan Barantin No. 5 Tahun 2025 yang mengatur jenis komoditas yang wajib diperiksa karantina, yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait perubahan aturan dan prosedur baru dalam pemeriksaan karantina komoditas. Sosialisasi ini juga dihadiri pihak Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur (Jatim), serta Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) dan Stakeholder.

 

Facebook Comments