SURABAYA, BERKASNEWS.COM –Reaksi para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Seluruh Pelabuhan Di Indonesia tak Terkecuali Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Terhadap penandatanganan surat keputusan bersama (SKB ) dua Menteri pada tanggal 20 November kemarin bakal melakukan aksi Mogok Kerja secara Nasional, Hal itu terbukti dengan ada surat kesepakatan bersama pada pertemuan Inkop TKBM Pelabuhan dengan Tim Eksistensi Koperasi TKBM Pelabuhan bersama FSPTI dan FSPMI di Jakarta, Jumat (17/11/2017) itu menyatakan, aksi mognas TKBM Pelabuhan dilaksanakan, Senin, 4 Desember 2017, ” Reaksi mogok ini karena ada rencana penandatanganan Surat Keputusan Bersama atau SKB dua Menteri yang nantinya menggantikan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tahun 2011 yang menjadi landasan hukum kami mengelola kesejahteraan TKBM,” ungkap Agus Rijanto Ketua Umum Koperasi TKBM Usaha Karya Tanjung Perak Minggu ( 19/11/2017)
Menurutnya, ini sangat merugikan Koperasi TKBM. Alasannya, SKB yang rencananya ditandatangani 20 November 2017 itu akan memberi peluang pihak lain dalam bentuk perseroan terbatas (PT) sebagai penyedia tenaga bongkar muat di pelabuhan. “Kalau ini (penandatanganan SKB 2 Menteri, red) terjadi, maka koperasi selaku badan atau lembaga yang mengelola kesejahteraan TKBM bisa terancam mati. Karena, selama ini yang mengelola TKBM adalah koperasi, tidak ada lainnya,” yakin Agus
Aksi Mogok nasional ini juga bakal berkolaborasi dengan empat Organisasi atau serikat Ketenagakerjaan, hal itu Merujuk surat yang ditandatangani 4 organisasi/serikat ketenagakerjaan tersebut, tertera kesepakatan bersama yang menyatakan pelaksanaan aksi mognas TKBM ditetapkan, 4 Desember 2017. “Karena, apapun yang kami lakukan, tetap sesuai kesepakatan,” katanya saat dikonfirmasi kepastian pelaksanaan mognas TKBM di pelabuhan.
Info yang diperoleh menyebut, surat kesepakatan pelaksanaan aksi mognas yang juga mengajak Pelaut diatas kapal berbendera Indonesia di seluruh pelabuhan Indonesia itu ditandatangani Soegito dari Inkop TKBM Pelabuhan, Surya Bakti Batubara dari Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI), Sutrisno yang mewakili Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI) dan ditandatangani HM. Nasir dari Tim Eksistensi KTKBM. Sangat jelas, surat kesepakatan bersama pada pertemuan Inkop TKBM Pelabuhan dengan Tim Eksistensi Koperasi TKBM Pelabuhan bersama FSPTI dan FSPMI di Jakarta, Jumat (17/11/2017) itu menyatakan, aksi mognas TKBM Pelabuhan dilaksanakan, Senin, 4 Desember 2017.
Secara keseluruhan, kata Agus, mulai FSPMI, FSPTI dan Induk Koperasi (Inkop) TKBM Pelabuhan menolak dan menyayangkan hadirnya SKB dua menteri tersebut. Apalagi, dalam SKB itu, Kementerian Koperasi terpaksa ditinggal dan tidak dilibatkan dalam penandatanganan, karena alasan tidak setuju dengan SKB pengganti SKB 2 Dirjen satu Deputi tahun 2011.
“Dua menteri yang sepakat adalah Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Perhubungan dengan difasilitasi Menko Maritim. Kementerian Koperasi menolak, karena SKB yang saat ini atau yang akan diganti itu sangat terkait dengan Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di pelabuhan,” paparnya (sa/han)