DPC INSA Surabaya Harap NCVS dan Coast Guard Segera Diberlakukan

82
Ketua DPC INSA Surabaya, Stenven H Lesawengan saat presscon. kamis (29/2/2024)

SURABAYA, BERKASNEWS- Republik Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia sehingga peranan pelayaran nasional (pelnas) sangatlah signifikan dalam konektifiti barang maupun penumpang dipelosok Negeri ini misalnya di Papua hampir memiliki terminal pelabuhan tapi pelnas tetap masuk kesana walau volume cargonya sedikit, Namun lagi – lagi keperpihakan pemerintah dirasa masih sangatlah minim bagi pelnas  pasalnya hingga hari ini belum ada regulasi  Non Convention Vessel Standard (NCVS) yang di undangkan, sehingga suka tidak suka Pelnas harus mengikuti regulasi internasional yaitu International maritime organization  (IMO).

Padahal jujur kalau Pelnas harus mengikuti semua aturan-aturan IMO, hampir tidak ada Pelnas di Negeri maritim ini bisa jalan apalagi pelayaran konvensional pelayaran rakyat (pelra), untuk itu harus ada regulasi  internal (NCVS) segera diberlakukan.

” Sampai kapan pun kedudukan Negara kita sebagai negara kepulauan terbesar di dunia tidak akan berubah, sehingga peranan pelayaran nasional kita sangatlah luar biasa, untuk itu kami berharap pemerintahan baru nanti betul-betul konsen terhadap dunia maritim setidaknya segera memberlakukan NCVS agar kita tidak tergantung terhadap IMO,” kata ketua DPC Indonesian National shipowners association (INSA) Surabaya, Stenven Henry Lesawengan, pada media kamis, ( 29/2/2924).

menurutnya, karena Pelnas harus mengikuti aturan IMO maka dunia pelnas terakhir ini mengalami jeblok karena dihadang aturan-aturan yang tidak familier, oleh karenanya INSA berharap NCVS segera diberlakukan,  ” selama ini ada tapi hanya dibibir saja makanya segera di undangkan agar kita bisa dekler ke seluruh dunia bahwa ada vessel-vessel tertentu yang gak harus ikut standart IMO,  dinegara- negara besar ada NCVSnya, Malaysia saja ada, masak kita negara sebesar ini masih belum ada,” tandasnya

Stenven mencontohkan soal balast water kalau semua mengikuti standart IMO ya gak akan kapal kita beroperasi, ” sebab itu berhubungan dengan ansuransi, kalau ada apa-apa kita tidak bisa mengeklaim, makanya harus ngikutin itu,” urai Stenven.

Tidak hanya itu kata Stenven, negara sebesar ini seharusnya ada coast  guard meskipun dalam UU Pelayaran No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sudah diamanatkan, tapi sampai hari ini kan belum diberlakukan meskipun ada Bakamla, dan lain-lain,  ” bayi coast guard itu kan belum berlaku, makanya INSA berharap terhadap pemerintahan yang baru nanti,  siapa saja presiden nya nanti Coast Guard segera diberlakukan agar kalau ada masalah laut yang lain-lain gak ikut cawe-cawe,” harap Stenven.

Facebook Comments