Pernyataan Penyebar Hoax, dapat dijerat UU Teroris, Bambang Haryo : Pernyataan Wiranto sangat Ngawur

237
Anggota DPR RI Komisi V Bambang Haryo/ilustrasi

SURABAYA, BERKASNEWS.COM – Pernyataan  Menteri Koordinator Politik, hukum dan Ham ( Menkopolhukam)  Jenderal TNI (Purn) Wiranto, yang menyebutkan bahwa  penyebar hoax bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Teroris  dinilai malah mengundang kegaduan  dan sangat ngawur oleh
Anggota DPR-RI komisi V Bambang Haryo Soekartono (BHS), seperti dilansir dimedia online deliknews.com hari ini.

“pernyataan Menkopolhukam ini cuman mencari sensai dan sangat ngawur,”kata politisi partai Gerindra ini, jumat (22/3)

Menurutnya,Jika penyebar hoax bisa dijerat UU Teroris, maka kata BHS ,Wiranto sendiri juga bisa kena, karena telah menyebarkan hoax soal negara teraman di Dunia.

“Wiranto, kemarin (Dikutip viva.co.id) menyebutkan Indonesia sebagai Negara teraman ke 9 di Dunia meski banyak gangguan, ini merupakan hoax, karena data dari independent.co.uk media asal inggris itu menyebutkan Indonesia berada di urutan ke 72 negara teraman”Kata Bambang Haryo dari daerah pemilihan (dapil) Surabaya- Sidoarjo ini.

Makanya lanjut Bambang, Wiranto ini juga termasuk penyebar hoax, dia bisa dijerat UU Terorisme seperti pernyataannya itu, untuk itu, menurut Bambang Haryo, sangat tidak benar jika penyebar hoax harus dijerat dengan UU Teroris,  pernyataan Menkopolhukam itu harus segera dicabut.
“Ya, Harus segera dicabut, karena itu hanya membuat kegaduhan jelang Pilpres ini”tegas Bambang Haryo.

Seperti diberitakan Sebelumnya di beberapa media bahwa, Wiranto pada Rabu (20/3) menyebut para penyebar hoax itu sebagai peneror masyarakat. Karena itu, Wiranto menyebut para penyebar hoax itu bisa dijerat pula dengan aturan soal terorisme.

“Kan ada Undang-Undang ITE, pidananya ada. Tapi saya terangkan tadi hoax ini kan meneror masyarakat. Terorisme ada fisik dan nonfisik. Terorisme kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoax untuk takut datang ke TPS, itu sudah ancaman, itu sudah terorisme. Maka tentu kita Undang-Undang Terorisme,” kata Wiranto seperti dilansir dimedia nasional .(han/don)

Facebook Comments