Gakkum  KLHK Jebloskan 5 Direktur Pengirim

Kanan: Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono, mendampingi rombongan DPR RI komisi IV saat tinjau barang bukti, rabu (20/3)

SURABAYA, BERKASNEWS.COM– Kinerja Direktorat Jenderal Penegakan Hukum lingkungan Hidup dan kehutanan (Ditjen Gakum LHK) hingga bulan Maret  2019. Telah melakukan enam kali operasi peredaran dan pengamanan hutan dengan barang bukti mengamankan 455 kontainer kayu ilegal jenis merbau dari papau , serta menahan 5 tersangka yang semua adalah Direktur Perusahaan Pengirim dan satu masih dalam daftar pencari orang (DPO).

” kinerja Satgas Penyelamatan SDA di Tanah Papua yang  Sampai dengan Maret 2019, telah dilakukan 6 kali operasi peredaran dan pengamanan hutan dengan barang bukti 455 kontainer.dan sudah ada yang ditahan 5 tersangka serta 1 orang yang masih DPO,” kata Ir Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakum LHK ketika memberihkan laporan kepada rombongan DPR RI komisi IV  saat sidak ke tempat penyimpanan dan pengamanan barang bukti sejumlah 384 Kontainer di pergudangan jalan Tambak Langon 18 Surabaya.rabu (20/3)

Kata Sustyo, Pengembangan operasi tersebut terbagi dalam 37 kasus dan penanganan kasus sampai dengan saat ini proses penyelidikan sebanyak 11 kasus, sedangkan  26 perkara tahap penyidikan, “dari 37 perkara tersebut ada 11 kasus yang masih tahap penyelidikan selebihnya 26 kasus Tahap sprindik,” ungkapnya

Keberhasilan Gakkum LHK melakukan rangkaian upaya penindakan saat ini bukti keseriusan Kementerian KLHK dalam memberantas pembalakan liar sekaligus menekan aktifitas-aktifitas ilegal dalam  Kawasan Hutan di Tanah Papua

Sementara itu Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa upaya 1m merupakan komitmen Kementerian LHK dalam aksi penyelamatan SDA Papua melalui pemberantasan pembalakan Ilar.

” bahwa KLHK sangat prihatin atas bencana banjir bandang Sentani di Jayapura dan berharap bencana serupa tldak terjadi gembah baik di Jayapura maupun daerah-daerah lainnya, kami juga mengapresiasi kepada semua pihak atas dukungannya termasuk dalam hal telah ditolaknya Gugatan Praperadilan para pelaku tindak pidana LHK terhadap tindak dan upaya hukum yang dilakukan penyidik KLHK oleh PN Makasar,  kami yakinDengan dukungan dan pengawasan dari semua plhak  masalah perusakan SDA ini akan segera berakhir,” pungkas Ridho. (Han)

Facebook Comments