SURABAYA, BERKASNEWS.COM– Kasus dugaan melakukan pungutan liar (pungli) dweling time di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) yang disangkakan pada lima orang. Salah satunya adalah Direktur Utama PT TPS saat itu Rahmat Satria Akhirnya berakhir bebas dan bernafas lega,sebab Hakim Anne Rusiana dalam amaran putusanya membebaskan dari dakwaan jaksa penuntut Umum (JPU) di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya rabu, ( 6/12/17) yang lalu.
Putusan Hakim Anne Rusiana tersebut menjadi putasan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebab kasasi kejaksaan Perak ditolak oleh Mahkamah Agung (MA)
Sesuai putusan MA nomer: 818 K/pid.sus/2018. Tahun 2018 dengan Hakim ketua Surya Jaya.
“Alhamdulillah Mas, kasus saya sudah selesai dan putusan Pengadilan Negeri inkracht” kata eks Direktur Operasi PT Pelindo III, Rahmad Satria tidak lama ini.
Secara Otomatis putusan Inkracht ini akan mengembalikan dan memulihkan nama baik harkat dan martabatnya baik secara legal maupun sosial.
Seperti diketahui, Kasus pungli Dwelling Time di tubuh Pelindo III ini terbongkar setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri dibantu Polres Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Augusto Hutapea pada November 2016 lalu. Augusto sebagai Direktur PT Akara Multi Jaya yang merupakan rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.
Usai ditangkap dan saat diperiksa, Augusto mencakot beberapa pejabat Pelindo III. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Rahmat Satria, Direktur Operasional PT Pelindo III. Tak berhenti disitu, kasus ini akhirnya ternyata juga menjerat Djarwo Surjanto, Direktur Utama Pelindo III dan istrinya yaitu Mieke Yolanda.
(han)