SURABAYA, BERKASNEWS.COM -komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melimpahkan 4 pelaku usaha pelayaran yang diindikasikan membuat kesepakatan menaikkan tarif Freight Container sebesar 100%. Perbuatan yang berujung beban pada konsumen/pengguna jasa ini Ke persidangan atas dugaan monopoli tarif uang tambang.
“Ya. Mulai tanggal 5 dan 6 Desember 2018, KPPU menggelar sidang pemeriksaan perkaranya di Kantor Perwakilan Daerah Surabaya,” kata Kepala KPD KPPU Surabaya, Dendy Rakhmad Sutrisno, Jumat (7/12/2018).
Dugaan monopoli tersebut, Dendy mengungkapkan, kenaikan tarif yang dilakukan dengan cara kompak dan seragam itu berakibat pada beban konsumen yang terpaksa tidak memiliki pilihan. Selain itu, penyamaan tarif uang tambang/freight container tersebut sehingga memengaruhi harga barang-barang. “Khususnya, barang yang masuk ke Kota Ambon menjadi lebih mahal,” ujarnya
Berdasar data yang dilansir KPPU, empat perusahaan pelayaran yang memberlakukan kenaikan tarif freight container hingga 100% itu adalah, PT Meratus Line, PT Pelayaran Tempuran Emas, Tbk, PT Salam Pasific Indonesia Line, dan PT Tanto Intim Line.
“Masing-masing diduga telah membuat surat kenaikan tarif freight container dengan tanggal efektifitas yang sama,” ungkap Dendy dalam pesan WA-nya yang dirilis, Kamis (6/12/2018).
Sementara, gelaran sidang pemeriksaan lanjutan perkara Nomor 08/KPPU-L/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Jasa Freight Container (Uang Tambang) pada Rute Surabaya Menuju Ambon oleh perusahaan pelayaran itu dipimpin langsung Ketua Majelis Komisi, Harry Agustanto, dan M. Afif Hasbullah, sebagai Anggota Majelis Komisi. Sidang dua hari terkait dugaan monopoli 4 perusahaan pelayaran tersebut, KPPU memeriksa 6 saksi pengguna jasa pengiriman barang menggunakan kapal laut dengan rute Surabaya menuju Ambon.
“Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan ini akan berlangsung selama 60 hari kerja. Bila mana diperlukan dapat ditambah 30 hari kerja,” tandas pimpinan sidang.
Sekadar tahu, perkara ini bermula dari laporan yang diterima KPPU tentang adanya dugaan perjanjian penetapan harga uang tambang. Pengenaan tarif yang cenderung monopoli itu dilakukan 4 pelaku usaha pelayaran dengan rute Surabaya menuju Ambon sekitar bulan Agustus 2017. (an/sa)