Ditjen Gakkum LHK Amankan 34 Coutainer Kayu Ilegal di Depo SPIL Surabaya

596
Tumpukan countainer yang berisi kayu merbau tanpa dilengkapi dokumen, tengah dir gakkum Rasio Ridho, didampingi pejabat AL, dan Kabid P3 Kesyahbandaran Tanjung Perak Roni Fahmi

SURABAYA, BERKASNEWS.COM – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK). menemukan dan mengamankan 34 countainer 20 feet yang berisi kayu Merbau yang diduga tidak dilengkapi surat, di Depo SPIL jalan Teluk Bayur kawasan pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.Selain di Depo SPIL, operasi gabungan bentukan Ditjen Gakkum LHK tersebut, juga menyita 6 kontainer dari dua industri yang diduga sebagai penadah kayu ilegal 3 countainer  di Gresik dan 3 nya di Pasuruan di Jawa Timur.

“Barang bukti sebanyak 40 kontainer yang berisi kayu tanpa kelengkapan dokumen yang disyaratkan ini, nilainya diperkirakan mencapai Rp 12 miliar,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK (Dirjen Gakkum KLHK) kepada wartawan, Kamis (6/12/2018).

Rasio menegaskan, pengungkapan kejahatan pengiriman dan penadah kayu ilegal tersebut menjadi bukti keseriusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam memberantas pembalakan liar di seluruh hutan wilayah Indonesia. Ia berharap, upaya pemberantasan yang komprehensif mulai hulu hingga hilir ini mampu menjadi sinyal kuat untuk menghentikan pembalakan liar di hutan.

“Khususnya bagi perusahaan-perusahaan penadah kayu-kayu ilegal dari Papua untuk menghentikan kejahatan pembalakan liar di Papua,” tegas Rasio bersama jajarannya dan didampingi tim Detasemen Intelijen Komando Armada ll, unsur Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak serta instansi terkait lainnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Depo SPIL.

Gakkum LHK dan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Dir. PPH) KLHK, tiga tahun terakhir sejak 2015 juga menuntaskan 700 perkara dalam kasus illegal logging. Dari jumlah tersebut, 540 kasus telah P21 dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Kemudian, 540 kasus dikenai sanksi administratif, 530 kasus kami gugat perdata dan 18 di antaranya inkrah dengan dikenai biaya ganti rugi dan pemulihan sebesar Rp 18,4 triliun,” rincinya

Rasio juga menekankan, pentingnya penyelamatan sumber daya alam (SDA) Provinsi Papua dari jamahan pihak tidak bertanggung jawab yang menjarah kelestarian hutan di Provinsi Papua. Untuk itu, Rasio tengah menjajaki kerja sama permanen dengan unsur di  TNI AL dan seluruh pihak terkait. “Seperti TNI AL, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, TNI, dan pihak yang berkompeten dalam hal ini. Dengan harapan, operasi pengamanan hutan ini ikut melibatkan pihak terkait tersebut. Karena, target kami mencegah kerusakan hutan dan kerugian negar,” tutur Rasio.

Barang bukti, saat salah satu Countainer dibuka petugas

Sementara, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono menyatakan, operasi pembalakan liar kali ini berhasil menghubungan pelaku di Hulu (Sorong) dengan pelaku di Hilir (Surabaya, Gresik dan Pasuruan). Menurutnya, korporasi pelaku kejahatan tersebut sangat tepat diberikan hukuman berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan danPemberantas Perusakaan Hutan.

“Penindakan sampai kepada pemodal ini diharapkan jadi warning bagi pelaku industri agar selalu taat pada peraturan perundangan yang berlaku. Operasi Gabungan yang dilakukan bersama pihak iain, khususnya TNI AL tetap digalakkan untuk memberantas para pelaku kejahatan LHK ini,” jelasnya .

Kronologi Penemuan

Sebelumnya, operasi tersebut diawali dari informasi intelijen dan analisis data, Ditjen Gakkum KLHK yang menemukan indikasi pengangkutan kayu Merbau ilegal sebanyak 40 kontainer dengan kapal HJ dari Pelabuhan Sorong menuju Surabaya. Setelah ditelusuri selama seminggu mulai dari Sorong hingga Surabaya, Dir PPH bersama Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra yang didukung Komando Armada Il (Detasmen Intelijen) melaksanakan operasi pengamanan hutan gabungan di Pelabuhan Berlian, Tanjung Perak, Surabaya.

Yang kemudian tim juga membuntuti yang kemudian melakukan pengerebekan terhadap pengangkutan kayu tersebut hingga ke industri di Gresik dan di Pasuruan. Operasi berhasil melakukan tangkap tangan penampung kayu ilegal pada dua IUIPHHK dengan barang bukti sebanyak 40 kontainer berisi kayu tanpa kelengkapan dokumen.

Sayangnya, perang terhadap pembalakan liar di Pulau Papua dengan melakukan penangkapan di berbagai lokasi setempat, belum sampai pada penindakan pelaku maupun otak pelaku/pemodal besarnya. Hal ini salah satunya disebabkan tawaran yang sangat menggiurkan dari mafia-mafia illegal logging yang berada luar Papua.

“Bahkan, para pelaku lapangan/operasional bersedia pasang badan daripada menyebut pemodal/otak pelakuknya. Oleh karenanya, Ditjen Gakkum terus berupaya meningkatkan kualitas penegakan hukum dalam kasus-kasus LHK, hingga dapat menjerat korporasi serta pemodal-pemodal kejahatan,” pungkasnya .(an/sa)

Facebook Comments