SURABAYA, BERKASNEWS.COM– Moch. Ilham Santosa (17), Sidang perkara narkoba dengan terdakwa M.Ilham (17) kembali digelar diPengadilan Negeri Surabaya, terdakwa yang masih berusia belia ini nampak sangat ketakutan walau sudah menjalani sidang perkara ini untuk kesekian kalinya. Rabu (24/10)
Sidang yang di ketua Pujo Saksono dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, memasuki agenda pemeriksaan saksi penangkapan yakni Firdaus Alam Hudi dari Polri.
Di dampingi kuasa hukumnya dari Posbakumadin Surabaya, Eko Yuniarso, ilham terlihat hanya tertunduk ketakutan saat menjalani sidang.
Dalam keterangannya, saksi Firdaus mengatakan bahwa pada sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Rabu 20 Juni 2018, dirinya bersama tim yang berjumlah 5 orang, mendatangi rumah tersangka Ivan Maulana ( saksi ) di daerah Pakis untuk melakukan penangkapan. Hal ini tersebut dilakukan setelah sebelumnya melakukan pengembangan dengan tertangkapnya Hendra Kartika alias Emping.
” Saat itu, Ivan ada di lantai bawah dan Ilham ada di lantai atas. Posisi Ilham saat itu sedang pura-pura tidur. Mereka berdua habis pakai sabu, terus pipetnya di buang ditempat sampah. Ilham kooperatif dengan menunjukkan pipet habis di pakai tersebut ada di tempat sampah. Ini perkembangan dari tertangkapnya Hendra alias Emping. ” kata Firdaus.
Masih menurut saksi, dari tes urine yang dilakukan kepada Ilham dan Ivan diketahui dengan hasil positif. Sabu yang digunakan oleh kedua orang yang masih tergolong muda usia tersebut, diperoleh dengan cara membeli secara patungan.
Ketika hal ini di tanyakan oleh majelis hakim kepada terdakwa Ilham, dengan ketakutan terdakwa mengatakan benar. Terdakwa juga mengatakan awal ketika akan bermain ke rumah Ivan yang juga tetangganya tersebut, dirinya dipanggil hendak di ajak Ivan untuk melihat balapan motor liar. Akan tetapi acara berubah ketika Ivan mengajak Ilham untuk pakai sabu dengan Ilham patungan sebesar 75 ribu rupiah.
” Benar pak hakim. ” jawab terdakwa dengan suara gemetar
Seperti diketahui, saksi Fidaus Alam Hudi mendapat informasi tentang adanya penyalagunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa Moch. Ilham Santoso, selanjutnya saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,91 (satu koma Sembilan puluh satu) gram beserta pipetnya dan 1 (satu) skrop sedotan plastik.
Perbuatan terdakwa tersebut seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (han)