SURABAYA, BERKASNEWS–Aturan terbaru Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dinilai ketua Umum Dewan pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa timur Sebastian Wibisono bahwa regulasi tersebut tidak pro-bisnis logistik lokal maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Pengelompokkan KBLI yang di peraturan baru ini juga dinilai akan semakin mempersulit kegiatan layanan logistik terpadu bagi pelaku JPT,” kata Wibi sapaan akrabnya Rabu (24/12/2025).
Bahkan, menurutnya, aturan baru itu berpotensi mengerdilkan peran usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang selama ini mengantongi kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52291 sesuai aturan KBLI Tahun 2020.
Seperti diketahui, Bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) telah menerbitkan aturan terbaru yakni Peraturan BPS No 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
aturan yang ditandatangani Kepala BPS pada 17 Desember 2025 itu sekaligus menegaskan pemberian waktu selama enam bulan kepada badan usaha untuk melakukan penyesuaian dengan KBLI 2025, dan setelah peraturan tersebut berlaku. Dengan demikian, KBLI tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan adanya aturan KBLI terbaru dari BPS itu maka jasa pengurusan transportasi berubah KBLI-nya dari 52291 menjadi 52311, sementara KBLI Multimoda dari 52295 menjadi 52291.
Dia juga menegaskan, imbas beleid terbaru KBLI 2025 itu kini meresahkan sekitar 490-an perusahaan JPT di Jawa Timur yang juga merupakan anggota ALFI Jatim, karena akan menimbulkan biaya baru dalam proses penyesuain perizinan usahanya dengan KBLI 2025.
“Belum lagi nanti yang berkaitan dengan penyesuaian dokumen perpajakannya, maupun verifikasi ulang usahanya. Selain itu, membutuhkan waktu lama dan biaya. Jika hal ini yang terjadi maka banyak perusahaan JPT yang terganggu usahanya sehingga bisa berpengaruh pada aktivitas logistik di Jatim,” kata Wibi.
Wibi mengungkapkan, keresahan juga dialami para JPT di semua wilayah Indonesia yang berdasarkan data ALFI jumlahnya mencapai 4.000 lebih perusahaan yang mengantongi SIUP JPT.
Ia menilai, beleid baru terkait KBLI 2025 tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menyempurnakan sistem sebelumnya (PP 5/2021), yang menjadikan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai acuan utama untuk menentukan tingkat risiko usaha, mulai dari Risiko Rendah hingga Tinggi, yang diintegrasikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk kepastian hukum, efisiensi, dan mendorong investasi lebih transparan di Indonesia.
“Seharusnya transparansi yang dikedepankan, yakni dengan melibatkan semua unsur pelaku usaha termasuk sektor logistik (ALFI) sebelum menerbitkan KBLI terbaru. Jangan sampai aturan terbaru (KBLI 2025) itu menjadi ‘titipan’ pihak-pihak tertentu melancarkan kegiatan usahanya namun mengerdikan usaha lain seperti kami ini, JPT, ” ucapnya.
Memperberat Daya Saing
Wibi mengatakan, dengan adanya aturan KBLI 2025 dari BPS itu maka jasa pengurusan transportasi berubah KBLI-nya dari 52291 menjadi 52311, sementara KBLI Multimoda dari 52295 menjadi 52291. Hal ini akan berdampak semakin berat terhadap daya saing pelaku logistik nasional berhadapan dengan pelaku usaha asing.
Alasannya, selama ini KBLI 52291 dianggap berisiko tinggi sehingga terkena aturan single purpose license (perijinan usaha KBLI tunggal) dan terbuka 100 persen investasi asing di KBLI ini. Dengan peralihan kebijakan baru peraturan BPS No. 7 tahun 2025 tentang klasifikasi baku bidang usaha, maka semakin terbuka lebar bagi pelaku asing untuk menguasai pasar logistik dalam negeri.
Menurut Wibi, untuk bisa melakukan penyesuaian KBLI 2025 hanya bisa dilakukan dengan cara melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan, dan perubahan tersebut dilakukan di Notaris yang kemudian di input di Sistem Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) serta Online Single Submission atau OSS.
“Tetapi kami sudah cek, sampai dengan saat ini belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Hukum maupun Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengenai perubahan KBLI 2025 pada sistem AHU dan OSS. Akibatnya, perusahaan juga masih sulit untuk melakukan penyesuaian KBLI 2025,” ungkap Wibi
Sementara Sekitar 490-an JPT anggota ALFI di Jatim selama ini telah berkontribusi dalam mendukung kelancaran arus logistik daerah ataupun ekspor impor di Jatim guna menggerakkan pertumbuhan perekonomian Jatim dan sekitarnya maupun secara nasional.Untuk itu, ” kami minta setiap kebijakan apapun yang hendak dibuat berkaitan dengan sektor logistik mesti berdiskusi dan libatkan dunia usahanya, termasuk dengan ALFI” pungkasnya.





