Dugaan Kasus Korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan, Kejari Tanjung Perak Tahan 6 Tersangka

SURABAYA, BERKASNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya menetapkan 6 orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Kasus ini melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terkait pekerjaan pengerukan (dredging) kolam pelabuhan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis, (27/11) menyampaikan bahwa tim penyelidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kolam pelabuhan yang dilakukan tanpa dasar perjanjian konsesi serta tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.

“Setelah penyelidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dan dilakukan ekspose perkara, maka penyidik menetapkan enam orang tersangka,” kata Darwis, Kamis (27/11/2025).

Adapun ke 6 tersangka tersebut terdiri atas unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS,  adalah : 1. Saudara AWB, Regional Head PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3 masa jabatan Oktober 2021–Februari 2024, 2. Saudara HES, Division Head Teknik PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3, 3. Saudari EHH, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3, 4. Saudara F, Direktur Utama PT APBS (2020–2024), 5. Saudari MYC, Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024), dan  6. saudata.DWS, Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024)

Para tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025. “Ini untuk memudahkan penyelidikan lanjutan,” tandas Darwis.

Modus Perbuatan Melawan Hukum
Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain Melakukan pekerjaan pengerukan kolam tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP, Melakukan penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kapal dan tidak kompeten untuk pekerjaan pengerukan.

Selain itu juga, ada dugaan Markup HPS/OE hingga mencapai Rp200 miliar tanpa menggunakan konsultan dan engineering estimate, serta Mengalihkan pekerjaan pengerukan kepada pihak ketiga (PT Rukindo dan PT SAI) tanpa dasar yang sah. Melakukan manipulasi nilai anggaran dan pengadaan tanpa dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

Kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan auditor BPKP, namun estimasi sementara diperkirakan mendekati nilai kontrak, yakni Rp196 miliar.

“Kemarin penyelidik telah menerima penitipan dana sebesar Rp70 miliar dari PT APBS melalui rekening penampungan Kejaksaan,” ujar Darwis.

Sementara itu, PT pelindo (Persero) Regional 3 menanggapi bahwa Sehubungan dengan perkembangan permasalahan hukum yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan menyangkut dengan Pelindo, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 menyampaikan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sekaligus mengormati asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang dianggap terlibat dalam permasalahan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Karlinda Sari kepada media saat dikonfirmasi terkait permasalahan hukum yang menyangkut Pelindo. Menurutnya, seluruh langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung merupakan kewenangan aparat berwenang yang saat ini masih terus berjalan, dan Pelindo mendukung upaya tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional, sehingga memberikan kejelasan kepada publik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku”. Ujar Karlinda

Adapun terkait dengan ditetapkannya beberapa pegawai sebagai tersangka, Karlinda mengatakan Pelindo tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saat ditanya terkait kemungkinan dilakukan pendampingan hukum kepada sejumlah nama yang diduga terlibat, Karlinda menjelaskan dalam koridor aturan perusahaan, Pelindo akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan kepada pegawai yang bersangkutan.

“Pelindo memastikan bahwa kegiatan operasional dan pelayanan kepada pengguna jasa tetap berjalan normal, serta menjamin pelayanan publik tetap aman, lancar, dan profesional. Kami berkomitmen mendukung penuh seluruh proses hukum, sekaligus menjaga stabilitas layanan di seluruh lingkungan Pelindo Regional 3”. Pungkasnya.

Facebook Comments