KSOP Probolinggo Tak Beri Izin Bongkar Muat, PBM DABN Probolinggo Ngotot Berkegiatan

115

PROBOLINGGO, BERKASNEWS–Badan usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) yang statusnya adalah BUMD Propinsi Jatim Ngotot melakukan Kegiatan bongkar muat pupuk dari KM Sahabat Sejati 8, meskipun tidak mendapat ijin dari Regulator Kepelabuhanan yaitu Kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan ( KSOP) kelas IV Probolinggo.

“Dari awal, hasil risalah rapat kapal hanya diijinkan sandar, dan tidak berkegiatan sampai pbm PT DABN menunjuk TKBM yang sudah terdaftar atau memiliki PMKU berdasar pada Permenkop 6 tahun 2023 pasal 4,“ tandas kepala KSOP Probolinggo Taufikurrahman , Senin (3/9/2024).

Taufik sapaan akrabnya menjelaskan, Bahwa, kapal KM Sahabat Sejati 8 dengan muatan pupuk 3.600 ton uria tiba di perairan Probolinggo pada hari Selasa (27/8/2024) sore , dan sandar keesokan harinya, Rabu (28/8/2024) pagi, itu sifatnya hanya diberi ijin sandar saja. Sedang kegiatan bongkar muatnya masih menunggu pihak PBM DABN menunjuk TKBM yang sah sesuai.

“Kami sebagai KSOP atau penyelenggara pelabuhan khususnya di probolinggo mengingatkan bahwa semua kegiatan harus berdasarkan peraturan yang berlaku dan SOP berlaku,” ungkapnya

Tak hayal Kegiatan bongkar muat yang memantik protes dari kuli pelabuhan yang tergabung dalam Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (KJTKBM) Probolinggo yang turun ke jalan, walaupun protes tersebut bisa diredam oleh KSOP, masih butuh kepastian yang jelas terkait aturan sistem kerja di pelabuhan sehingga tidak mencederai pihak tenaga kerja yang legal, dan bersertifikat kecakapan dalam melaksanakan bongkar muat.

“Kami sudah komunikasi dengan pihak DABN, dan akan ada pembicaraan mengenai hal itu pada hari-hari ini agar menemukan solusi yang baik terkait tkbm,” lanjut Taufik

Sementara beredar, bahwa terkait tenaga buruh pelabuhan yang digunakan oleh PBM DABN adalah merangkul Koperasi Puskopal Puspenerbal, Namun kepala KSOP Probolinggo Taufik mengaku, bahwa ia mendapat tembusan surat dari Dinas Koperasi,  Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur yang tertanggal 16 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Koperasi Puskopal Puspenerbal, dimana dikatakan dari isinya bahwa berdasarkan poin 1 dan 2 dalam surat tersebut pihak Dinas Koperasi Jatim tidak bisa memberikan rekomendasi operasional TKBM kepada Puskopal Puspenerbal, dan menyarankan agar membentuk koperasi primer yang beranggotakan TKBM dan non TKBM yang ketentuanya berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.S

Sementara, Abdul M Jufri Ketua Koperasi Jasa TKBM Pelabuhan Probolinggo mengatakan, atas kejadian ini kami sudah berkeluh kesah melayangkan surat kepada Menteri Koperasi, Kepala staf TNI-AL, Menhub hingga Presiden RI agar ada tanggapan berharap baik Regulator, operator, dan badan hukum yang berada di wilayah pelabuhan tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami masih bisa duduk bersama untuk membicarakan penggunaan tenaga TKBM guna berkegiatan di pelabuhan DABN bukan malah mencederai seperti ini,” katanya.

Seluruh anggota koperasi kami, lanjut Jufri, sudah mempunyai kecakapan yang ditandai dengan sertifikasi BNSP dan terdaftar serta diketahui KSOP.

“Kami profesional tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku. Tenaga yang ada mampu melakukan pekerjaan itu 3-4 hari bisa kelar tapi kenyataanya kalu kita lihat saat ini yang terjadi tudak selesai selesai karena kan mereka buruh yang dipekerjakan koperasi puskopal puspenerbal itu tidak cakap makanya lambat,” pungkasnya

Facebook Comments