SURABAYA, BERKASNEWS–Berbekal ijasah dokter palsu, Susanto yang hanya lulusan SLTA mampu memperdaya manajemen Rumah Sakit PHC saat melamar menjadi tenaga medis yang diterima dan ditempatkan pada klinik Occupational Health & Industrial Hygiene (OHIH) milik PHC yang berada di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.
Aksi nekat Susanto ini gamblang terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dari keterangan saksi Corporate Secretary PT Pelindo Husada Citra, Imron Soewono yang mengaku bahwa aksi tipu-tipu Susanto yang hanya lulusan SMA itu diketahui pihak manajemen PHC saat perpanjangan kontrak kerja.
“Meski bekerja di PTPHC, namun Susanto tidak bekerja sebagai dokter di RSPHC Surabaya. Melainkan, di klinik milik perusahaan PHC, yakni Klinik Occupational Health & Industrial Hygiene (OHIH), tepatnya di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu,” katanya saat menjadi saksi di persidangan seperti dikutip dari detikjatim, Selasa (11/9/2023).
Imron menambahkan, berdasarkan prosedur, PT PHC melakukan rekrudensial ulang, mulai dokumen terkait keprofesian, seperti Surat Tanda Registrasi (STR) yang harus diperbarui. Jika STR masih berlaku, maka tidak dipermasalahkan dan bisa dilakukan perpanjangan kontrak. Namun, bila STR sudah tidak berlaku, para pegawai diminta memperbarui.
“Pada saat STR ini disampaikan melalui head of Clinic atau manajer klinik, karena ini di-submit. Lalu dicek kok aneh (STR). Karena Head of Clinic ini juga dokter dan punya STR, loh kok beda ya STR ya formatnya (setelah dibandingkan dengan dokter lain),” jelas Imron.
Sementara itu, Susanto dokter gadungan ini telah menikmati bekerja selama 2 tahun dari bulan April 2020 sampai Desember 2022 yang setiap bulannya, ia mendapat gaji hingga Rp 7,5 juta. Modusnya berawal dari keinginan Susanto melamar pekerjaan yang dibuka rumah sakit PHC sesuai dengan kebutuhan sebagai tenaga medis.
Untuk melancarkan niatnya, Susanto lalu bermain di dunia maya mencari identitas dokter sesuai kriteria secara random yang digunakan untuk mendukung data lamarnya dan menggunakan identitas milik dr Anggi Yurikno dengan hanya mengganti fotonya saja. Lalu identitas palsu ini yang kemudian disertakan dalam lamaran secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya.
“Saya nggak ada edit ijazah, semua asli punya beliau. Tapi saya scan, saya ganti foto,” ucap Susanto seperti yang disampaikan saat sidang dakwaan di ruang Tirta, PN Surabaya, Senin (11/9/2023).
Aksi tipu muslihat Susanto ini rupanya berhasil. Sebab, ia kemudian mendapat panggilan dari PHC untuk melakukan sesi wawancara secara daring. Wawancara ini digelar pada 13 Mei 2020 bersama beberapa calon karyawan lainnya.
Akibat ulah nekat Susanto, rumah sakit PHC Surabaya ditafsir merugi hingga ratusan juta yang dinikmatinya selama 2 tahunan.