SURABAYA, BERKASNEWS– Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya berencana akan memberlakukan sistem perkantaran elektronik “portal perak”, hal itu terbukti dengan lembaga negara tersebut melakukan sosialisasi sistem perkantaron elektronik pada stakeholder dilingkungan Pelabuhan Tanjung Perak hari ini selasa (19/10) di hotel mercure.
Portal Perak merupakan sistem Aplikasi Pelayanan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak yang bertujuan untuk mengakomodir sistem pelayanan kepada masyarakat dan pengguna jasa pada Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak khususnya untuk pelayanan yang masih dilakukan secara manual dan belum terakomodasi oleh system inaportnet, ” mengakomodir kapal – kapal yang dibawah 35 GT” kata Kepala kantor Otoritas Pelabuhan utama Tanjung Perak Surabaya Jefri Meidison, selasa (19/10)
Namun kata Jefri, aplikasi portal perak ini masih menunggu izin dari pusat, sekarang hanya sosialisasi saja,” izin nya masih proses, sebelum kita lounching kita sosialisasikan pada masyarakat dulu” ujarnya
Portal ini memiliki 6 fungsi utama dan bisa langsung diakses di alamat www.portalperak.com. Diantaranya, Sistem Informasi Pelayanan Kapal Tonase Kecil (SIKANCIL), Sistem Monitoring dan Evaluasi Data Kinerja (SIMASDIKI), Sistem Laporan Kegiatan Bulanan Secara Elektronik (e-REPORT), Sistem Rekomendasi Pembukaan Perusahaan (e-REKOM), Sistem Registrasi TKBM (e-TKBM), Sistem Online Pembayaran Pelayaran Rakyat (SOPPELRA).
Kedepan diharapkan Aplikasi Portal Perak akan terus dikembangkan agar seluruh layanan di lingkungan Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak dapat diakses melalui satu pintu, ” diharapkan dengan dibangunya Portal Perak menjadi lebih efisien dan efektif, perijinan menjadi lebih mudah, transparan serta real time sehingga mampu mengurangi birokrasi,” harap Jefri
Pembangunan Portal Perak ini mengacu pada peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan peraturan presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia.(han)