Ginsi Jatim Sosialisasikan Permendag No.51/2020

563
Dirjen Perdagangan Veri Anggriono saat membuka sosialisasi permendag no 51/2020 yang di inisiasi ginsi jatim

SURABAYA, BERKASNEWS.COM
Gabungan Importir Nasional Indonesia (Ginsi) Jawa Timur yang diketuai Romzi Abdullah Abdat terus berusaha menjembatani para anggotanya ( importir- red) dengan pemerintah terkait sejumlah kebijakan baru hingga problem yang mereka rasakan,  dengan melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 51/2020, sebagai revisi Permendag No. 28/2018.

Kata Romzi,  bahwa aturan tentang pemeriksaan dan pengawasan tataniaga impor setelah kawasan pabean atau post Border adalah aturan yang diberlakukan untuk mempermudah pelaku usaha, khususnya importir. Dan itu harus dilaksanakan melalui kewajiban Persetujuan Impor (PI).

“Oleh karena itu impor harus mencantumkan  data yang terdiri dari nomor dari, tanggal atas dokumen PI persetujuan impor. Namun dalam pelaksanaannya untuk memperoleh PI, para pelaku usaha banyak menghadapi kendala atau harus menunggu dalam waktu sangat lama. Lebih khusus untuk komoditi besi atau baja, brondong dan turunannya,” kata Romzi saat melakukan sosialisasi di Surabaya, Rabu (18/11/2020).

Untuk mendapat PI tersebut, importir harus mendapat pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian yang prosesnya lebih sulit. Dampaknya, banyak importir yang mengalami kekurangan bahan baku. Bahkan banyak juga diantara mereka yang terpaksa menghentikan proses produksi.

“Mengingat besarnya ketergantungan terhadap bahan baku asal impor karena tidak diperoleh di dalam negeri. Kesulitan pengusaha untuk mengimpor barang tertentu terutama bahan baku mengakibatkan turunnya volume ekspor, menurunkan daya saing produk dalam negeri serta menurunkan pendapatan negara dari sektor bea masuk dan sektor jasa kepelabuhanan,” urai Romzi

Untuk itulah, pemerintah memberikan kemudahan melalui aturan Post Border. Tetapi karena ada cela, banyak pengusaha yang justru memanfaatkan aturan ini sehingga pemerintah akhirnya melakukan pengetatan pengawasan melalui revisi Permendag nomor 28/2018. “Aturan ini harus dipahami oleh pengusaha importir karena sebenarnya  revisi aturan ini tidak mempersulit,” ujarnya.

Ketua ginsi jatim Romzi Abdullah Abdat saat memberihkan sambutan pada sosialisasi permendag 51/2020 di hotel shangri-la rabu (18/11/2020)

Pada kesempatan itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggriono yang juga turut hadir dalam acara sosialisasi yang di inisiasi Ginsi Jatim tersebut, ia mengatakan dengan terbitnya revisi tersebut, prosedur pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor dengan meniadakan persyaratan deklarasi mandiri (self declaration) akan diperketat. Ini sebagai konsekuensi atas kemudahan yang telah diberikan.

“Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor. Namun, sebagai konsekuensinya Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean,” tegasnya.

lanjut veri,Covid-19 telah mengakibatkan turunnya transaksi banyak pelaku usaha. Untuk itulah, pemerintah menyiapkan peraturan untuk menyetabilkan pengawasan post Border. “Memberi kemudahan bagi pengusaha tetapi tidak menghilangkan kewajiban mereka. Jika dahulu kekurangan beberapa dokumen mengakibatkan barang tertahan di pelabuhan sehingga kena biaya gudang. Ini bisa dikeluarkan dan disimpan di gudang importir tapi dengan syarat barang tidak diperjual belikan dahulu. Baru bisa dijual saat sudah memenuhi persyaratan,” ujarnya

Ia berharap, dengan adanya aturan baru ini akan muncul atau temukan importir-importir yang berkualitas, yang memiliki performa bagus untuk mendukung industri dalam negeri dalam memenuhi bahan baku. Dimana Kondisi ekonomi Indonesia, termasuk Jatim yang terpuruk akibat pandemi Covid-19 harus direspon cepat dengan melakukan sejumlah langkah pemulihan oleh seluruh elemen bangsa, termasuk pengusaha ekspor dan impor.

Secara teknis, terangnya, proses self declaration yang dicabut tersebut akan diganti dengan kewajiban pemenuhan persyaratan impor lainnya, yaitu mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) berupa nomor dan tanggal atas dokumen Persetujuan Impor (PI) dan/atau laporan surveyor (LS). Dokumen tersebut, akan disesuaikan dengan masing-masing larangan atau pembatasan (lartas) impor pada masing-masing komoditas yang diatur oleh permendag lainnya.

Permendag No. 51/2020 juga memuat sanksi untuk pelaku usaha yang tidak atau salah mencantumkan data persyaratan impor dalam PIB, dan/atau mencantumkan jumlah atau volume impor barang dalam PIB yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam PI dan/atau LS. Sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif. Kemendag bersama kementerian dan lembaga teknis lainnya juga akan terus memantau potensi pelanggaran di post border yang dilakukan pelaku usaha.

Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak Henky Pratoko menegaskan bahwa bahwa kebangkitan ekonomi harus terus digelorakan agar recovery ekonomi pasca covid bisa bergerak lebih cepat. Karena lambatnya proses pemulihan ekonomi ini berdampak negatif terhadap mahalnya biaya distribusi barang dari luar negeri, utamanya Tiongkok.

“Beberapa hari yang lalu saya bertemu dengan delegasi dari Hongkong. Saya bertanya kenapa akhir-akhir ini costrates (biaya perjalanan red.) Naik300 persen hingga 400%. Ini ternyata karena mereka menganggap recovery ekonomi Indonesia ini lambat,” terangnya.

Mereka, lanjut Henky, sudah gencar melakukan ekspor ke Asia dan Indonesia. Tetapi karena kekhawatiran kontainer yang masuk Indonesia tidak bisa kembali dengan cepat, maka mereka menimpakan biaya tersebut kepada importir. Inilah yang kemudian membuat recovery Indonesia  berbiaya tinggi.

“Hari ini yang sangat penting, baik pemprov Jatim, Pusat dan Kadin. Kita tunjukkan bersama bahwa recovery suda kita jalankan. Ini Akan berdampak rendahnya cosh handling masuknya barang di pelabuhan. Intinya, bagaimana eksprtir dan importir membayar biaya transportasi ini dengan biaya yang kompetitif dan terjangkau,” ungkapnya. (han)

 

Seperti kita ketahui bahwa, data Disperindag Jatim menunjukkan, pandemi telah memberikan dampak yang cukup besar terhadap penurunan kinerja ekonomi Jatim pada semester I/2020. Pada periode tersebut, ekonomi Jatim terkontraksi 1,51 persen. Kinerja industri turun dari 6,85 persen jadi minus -1,02 persen. Sektor perdagangan turun dari 6,01 persen jadi minus -4,9 persen. Ekspor non migas, turun 5,10 persen US$ 16,14 miliar menjadi US$ 15,32 miliar. Impor turun 2,74 persen, dari US$13,96 miliar menjadi US$ 13,03 miliar.

Selama ini, pertumbuhan ekonomi Jatim bertumpu pada tiga sektor utama, sektor industri sebesar 30,71 , perdagangan berkontribusi 13,87 persen dan pertanian 12,33 persen.

 

Facebook Comments