Jumat 1 Maret 2019 Upah Pekerja Pelabuhan Tanjung Perak Naik 8,03 %

3472

SURABAYA, BERKASNEWS.COM-Jumat hari ini 1 Maret Tahun 2019 Upah pekerja pelabuhan  yang tergabung di Koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Tanjung Perak Surabaya,  dipastikan akan naik.hingga 8,03 % Dibanding tahun 2018 lalu.

“ tahun 2018, besaran upah TKBM adalah Rp 196.300 per shift per orang. Sekarang, di tahun 2019, per 1 Maret jumat  upah TKBM, kami naikkan sebesar Rp 210.001 per shift per orang,” kata Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jawa Timur, Kody Lamahayu Fredy, Kamis (28/2/2019).

Menurutnya,perhitungan kenaikan upah pekerja  itu didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan faktor inflasi di Jawa Timur. Selain itu juga mengikuti pijakan SK Dua Dirjen dan satu Deputi yang menjadi kewajiban asosiasi, disamping itu juga kenaikan upah TKBM tersebut juga mengikuti naiknya upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum regional (UMR).

“Tahun 2018 lalu, UMR harian buruh di Pelabuhan Tanjung Perak mencapai Rp 170.634 per shift per orang,” urainya

Sementara tahun ini kata Kody, bilangan upah sesuai UMR tersebut naik menjadi Rp 184.335/shif/orang.   belum termasuk tambahan uang makan, transportasi dan beras. “Jadi, kalau ditotal semuanya, pekerja bisa mendapat Rp 210.001 per shif per orang,” ujar Kody yang didampingi Sekretaris DPW APBMI Jawa Timur, Endang Miasih.

Dikesempatan yang sama , APBMI Jawa Timur juga telah menyepakati kenaikan ongkos pelabuhan pemuatan/ongkos pelabuhan tujuan (OPP/OPT) tahun 2019 sebesar 4% dari seluruh besaran OPP/OPT eksisting.

Dijelaskan, naiknya OPP/OPT atau pelayanan jasa bongkar muat yang dikenakan kepada pengguna jasa tersebut terbilang tidak tinggi. “Kami sangat mengerti tentang kondisi perekonomian sekarang yang dirasa cukup berat. Itu yang menjadi pertimbangan kami menaikkan sedikit OPP/OPT tahun ini,” ungkap Kody di saat Sosialisasi Tarif OPP/OPT 2019 di Lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.selasa (26/2/2019)

Pihaknya meminta, kesepakatan kenaikan upah ini, harus benar-benar direalisasikan untuk diterapkan sebagai acuan dalam setiap pembayaran upah. Serta aturan yang sudah menjadi ketetapan dalam kesepakatan, tidak sebatas dipahami.

“kesepakatan ini harus dilaksanakan, agar tidak memunculkan masalah di kemudian hari,” pintanya di hadapan peserta sosialisasi yang juga menghadirkan TKBM dan pengurus Koperasi TKBM Usaha Karya.

Ditambahkan Sekretaris DPW APBMI Jawa Timur, Endang Miasih agar para TKBM mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Sesuai adendum kesepakatan yang ditandatangani bersama, jumlah buruh, jam kerja maupun istirahat harus sesuai aturan yang diberlakukan.(han)

Facebook Comments