Ditjen Gakkum KLHK Amankan 287 Kontainer Kayu Merbau Asal Papua

372
Kanan Dirjen Gakkum KlHK Rasio Ridho Sani saat membuka salah satu kontainer yang berisi kayu olahan jenis merbau

SURABAYA, BERKASNEWS.COM-Di awal tahun 2019 kembali Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengamankan kayu ilegal asal Papua dan Papua Barat. Ini merupakan kali pertama Lembaga yang  baru didirikan ini menangkap dengan jumlah besar sepaniang tahun 2018 – 2019. sebanyak 287 kontainer yang berisi kayu kelas premium jenis merbau, ratusan kontainer tersebut berhasil diamankan di Terminal Peti kemas Teluk Lamong  Surabaya, Jawa Timur.

Penangkapan kontainer tersebut berasal dari dua operasi yang berbeda. Yaitu Sebanyak 88 kontainer diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak pada 4 Januari 2019. Kayu dibawa menggunakan kapal Oriental Gold dari Sorong, Papua Barat.

Kemudian tangkapan berikutnya sebanyak 199 kontainer diamankan di Pelabuhan Teluk Lamong, pada tanggal 7 Januari 2019. Kayu dibawa menggunakan kapal Selat Mas dari Jayapura, Papua, dengan pelayaran PT.SPIL dan PT Temas.

“Operasi penindakan kayu illegal ini menunjukkan bahwa pemerintah komit dan serius mengamankan sumber daya alam dan akan menindak tegas pelakunya,” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani,  di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, Rabu (16/1/2019)

Jajaran pejabat yang turut bersinergi dalam penangkapan kayu asal papua

Menurutnya dalam sebulan terakhir, KLHK telah mengamankan total 384 kontainer kayu ilegal dari Papua dan Papua Barat melalui empat kali operasi di Surabaya dan Makassar. Nilai kayu yang disita ditaksir lebih dari Rp100 miliar.

Pada operasi pertama, 8 Desember 2018, KLHK berhasil mengamankan 40 kontainer di Surabaya. Selanjutnya operasi kedua pada 4 Januari 2019 juga diamankan 88 kontainer di Surabaya.

“Total 384 kontainer ini sejarah dalam penangkapan peredaran kayu olahan ilegal,” imbuh Rasio.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, tidak terlepas dari komitmen dan dukungan sejumlah pihak. Mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), TNI AL, Bareskrim Polri, Polda Jatim, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Kesyahbandaran utama (KSU) Tanjung Perak, Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Perak , PT Pelindo III dan pemerintah daerah. (han)

Facebook Comments